Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pemkab Jembrana Cari Solusi Gaji Tenaga Non ASN Jelang Konversi PPPK, Bupati Tamba Pastikan Gaji Tenaga Non ASN Cair Sebelum Pagerwesi

I Gde Riantory Warmadewa • Sabtu, 8 Februari 2025 | 04:26 WIB
Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Sekda Jembrana I Made Budiasa saat rapat beserta jajaran pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana, Jumat (7/2/2025).
Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Sekda Jembrana I Made Budiasa saat rapat beserta jajaran pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana, Jumat (7/2/2025).

JEMBRANAEXPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Jembrana  menggelar rapat beserta jajaran pimpinan OPD yang dipimpin langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Rapat membahas mengenai gaji tenaga Non ASN/honorer/kontrak yang nantinya akan berubah menjadi PPPK dan PPPK Paruh waktu di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Jembrana pada Jumat (7/2/2025). 

Baca Juga: Gelar Ritual Bhakti Penerus, Ribuan Krama STAHN Mpu Kuturan Singaraja Ngiring Melasti ke Segara Banyuning

Pemkab Jembrana  memastikan para tenaga Non ASN tetap akan mendapatkan gaji.

Keputusan itu mengacu  pada Surat Menteri Pan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN dan Perka BKN Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, 

Sekda Budiasa mengatakan dalam rapat tersebut, pihak Pemkab tengah mencari solusi mengenai permasalahan para pegawai Non ASN yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas di Hutan Lindung Desa Pancasari Buleleng Teridentifikasi Bernama I Pande Gede Putra P, Seorang Karyawan Swasta Asal Bekasi

"Aparatur Sipil Negara akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghapusan status tenaga Non ASN/Honorer/Kontrak," jelas Sekda Budiasa 

Sekda Budiasa menjelaskan nantinya pegawai Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku terlebih dahulu.

Karena regulasi tersebut belum diberlakukan, para pegawai non ASN di Jembrana pun menjadi cemas karena status gaji mereka yang belum jelas.

Baca Juga: Naik Motor Yamaha Mio, Seorang Kakek Asal Karangasem Tewas Ditempat Usai Terlibat Tabrakan Melawan Dump Truck di Bypass Ngurah Rai, Bali

Sekda Budiasa memastikan para pegawai Non ASN nantinya masih menerima gaji dari Pemkab Jembrana. 

"Kami pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya diatas 2 tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji," ujarnya.

Sementara itu Bupati Tamba mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai Non ASN di Pemkab Jembrana. 

"Saya harap pegawai kami segera menerima gaji, jadi saya meminta untuk semua pihak segera menyelesaikan segala bentuk proses yang diperlukan. Sebelum Hari Raya Pagerwesi agar semua telah menerima gajinya," pungkasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#jembrana #bupati tamba #pegawai non ASN