Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Polres Jembrana Tangkap Enam Tersangka Narkotika dalam Operasi Antik Agung 2025, Empat Pelaku Merupakan Target Operasi Dengan BB Sabu-Sabu 64,98 Gram

I Gde Riantory Warmadewa • Sabtu, 8 Februari 2025 | 19:13 WIB
NARKOBA : Enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika digiring ke Wantilan Polres Jembrana, Jumat (7/2/2025).
NARKOBA : Enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika digiring ke Wantilan Polres Jembrana, Jumat (7/2/2025).

JEMBRANAEXPRESS.COM - Selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025, Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil menangkap enam orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Jembrana. Empat di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara dua lainnya bukan target.

Baca Juga: Penjelasan Bendesa dan Perbekel Desa Baha terkait Robohnya Bale Gong Pura Prajapati Akibat Diterjang Angin Puting Beliung

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyatakan bahwa dari keenam tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 64,98 gram bruto.

Salah satu tersangka yang sudah menjadi target operasi, I Gusti Bagus Andreawan Putra (29), asal Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,23 gram netto.

NARKOBA : Enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika digiring ke Wantilan Polres Jembrana, Jumat (7/2/2025).
NARKOBA : Enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika digiring ke Wantilan Polres Jembrana, Jumat (7/2/2025).

Tiga tersangka lainnya, di antaranya Risdyansyah (38), asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dengan barang bukti sabu seberat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto.

Baca Juga: Pemkab Jembrana Cari Solusi Gaji Tenaga Non ASN Jelang Konversi PPPK, Bupati Tamba Pastikan Gaji Tenaga Non ASN Cair Sebelum Pagerwesi

Andi Wahyudi (29), asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, dengan barang bukti sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto.

Dan Bayu Lillasari (25), asal Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan barang bukti sabu seberat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.

Dua tersangka non-target yang tertangkap adalah Ahmad Haidar Rahman (24), asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dengan barang bukti sabu seberat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto, dan Rohim (39), asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Baca Juga: Gelar Ritual Bhakti Penerus, Ribuan Krama STAHN Mpu Kuturan Singaraja Ngiring Melasti ke Segara Banyuning

"Selama Operasi Antik Agung 2025, yang berlangsung dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025, berhasil diungkap lima kasus dengan enam tersangka," ujar AKBP Endang dalam konferensi pers di Wantilan Polres Jembrana, Jumat (7/2/2025).

Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp. 800 juta hingga Rp. 10 miliar.

Pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk melacak asal narkotika yang disita.

"Kami mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan," tutup Kapolres.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#narkoba #jembrana #sabu-sabu #polres jembrana