JEMBRANAEXPRESS.COM - Selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025, Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil menangkap enam orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Jembrana. Empat di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara dua lainnya bukan target.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyatakan bahwa dari keenam tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 64,98 gram bruto.
Salah satu tersangka yang sudah menjadi target operasi, I Gusti Bagus Andreawan Putra (29), asal Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,23 gram netto.
Tiga tersangka lainnya, di antaranya Risdyansyah (38), asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dengan barang bukti sabu seberat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto.
Andi Wahyudi (29), asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, dengan barang bukti sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto.
Dan Bayu Lillasari (25), asal Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan barang bukti sabu seberat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.
Dua tersangka non-target yang tertangkap adalah Ahmad Haidar Rahman (24), asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dengan barang bukti sabu seberat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto, dan Rohim (39), asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
"Selama Operasi Antik Agung 2025, yang berlangsung dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025, berhasil diungkap lima kasus dengan enam tersangka," ujar AKBP Endang dalam konferensi pers di Wantilan Polres Jembrana, Jumat (7/2/2025).
Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp. 800 juta hingga Rp. 10 miliar.
Pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk melacak asal narkotika yang disita.
"Kami mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan," tutup Kapolres.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa