JEMBRANAEXPRESS.COM - Masih mencari kejelasan mengenai nasib para pegawai Non-ASN yang terdampak implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana mengusulkan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana.
Permasalahan pegawai Non-ASN di Jembrana menjadi sorotan setelah mereka dirumahkan akibat kebijakan baru tersebut.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana beserta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Dalam rapat, Sri Sutharmi menyatakan komitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat, khususnya pegawai Non-ASN yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami ingin memastikan keputusan yang diambil berpihak pada pegawai Non-ASN yang telah lama mengabdi," katanya.
Sebagai langkah awal, DPRD Jembrana mengusulkan tiga rekomendasi kepada Pemkab Jembrana.
Pertama, penerbitan Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk memastikan hak-hak pegawai Non-ASN terjamin.
Kedua, penyiapan regulasi dan anggaran untuk merekrut tenaga outsourcing guna memenuhi kebutuhan tenaga tertentu di pemerintahan.
Baca Juga: DPRD Karangasem Apresiasi Keberhasilan Distan Cegah PMK pada Ternak Sapi
Ketiga, mengupayakan konsultasi dengan kementerian terkait untuk pegawai yang akunnya terblokir saat seleksi CPNS agar dapat mengikuti tes PPPK kembali.
Sri Sutharmi juga menyoroti pentingnya kebijakan tersebut memperhatikan kondisi keuangan daerah yang saat ini cukup terbatas.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis untuk menjaga kesejahteraan pegawai Non-ASN serta memastikan proses transisi berjalan lancar," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jembrana, Drs. I Made Budiasa, menanggapi positif usulan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari DPRD Jembrana.
Dengan rapat ini, diharapkan solusi bagi nasib pegawai Non-ASN segera terwujud, sesuai dengan regulasi nasional dan kondisi keuangan daerah.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa