Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

BKSDA Bali Rilis Ratusan Penyu Hijau Selama Lima Tahun Terakhir

Dian Suryantini • Kamis, 13 Februari 2025 | 00:40 WIB
Penyu hasil selundupan yang dilepasliarkan di Pantai Pasir Putih, Teluk Banyuwangi, Desa Pejarakan, Buleleng.
Penyu hasil selundupan yang dilepasliarkan di Pantai Pasir Putih, Teluk Banyuwangi, Desa Pejarakan, Buleleng.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Selama lima tahun terakhir, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali telah berhasil merilis 282 ekor penyu hijau ke habitat aslinya.

Rangkaian pelepasliaran ini berlangsung dari tahun 2019 hingga 2024, mencerminkan upaya konservasi yang konsisten oleh BKSDA Bali.

Baca Juga: Penghuni Kos Terluka Kena Reruntuhan Tembok Akibat Mesin Boiler Pabrik Tahu Meledak di Denpasar Utara

Sepanjang periode tersebut, BKSDA Bali berhasil menggagalkan 16 kasus penyelundupan penyu hijau yang berasal dari luar Pulau Bali.

Salah satu kasus terbaru melibatkan penyelundupan 22 ekor penyu hijau yang berhasil dicegah di kawasan Pantai Pemuteran, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, pada akhir 2024.

Setelah melalui proses pemulihan, penyu-penyu yang berhasil diselamatkan dirilis kembali ke alam bebas di Pantai Pasir Putih, Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada 24 Januari 2025.

Baca Juga: Baru 57 Sekaa Truna Truni di Jembrana Ajukan Dana Apresiasi Pembuatan Ogoh-Ogoh, Pemkab Jembrana Siapkan Dana Rp 2,5 Juta per STT

Selain penyu ini, satu ekor penyu yang disita oleh Polres Jembrana juga turut dilepasliarkan, sehingga totalnya menjadi 305 ekor.

Sumarsono, penyidik BKSDA Bali, mengatakan bahwa kasus penyelundupan penyu hijau ke Bali paling banyak terjadi pada tahun 2023, dengan total 93 ekor penyu disita dalam empat peristiwa penyelundupan di perairan Jembrana.

"Kasus penyelundupan penyu hampir terjadi setiap tahun sejak 2019, dengan ratusan ekor berhasil disita sebagai barang bukti," ungkap Sumarsono.

Baca Juga: DPRD Jembrana Usulkan Tiga Rekomendasi untuk Nasib Pegawai Non-ASN Terimbas UU ASN

Pada tahun 2019, 18 ekor penyu hijau disita. Tahun 2020, dua kali penyelundupan mengakibatkan sita 48 ekor.

Tahun 2021, tercatat 34 ekor dari tiga kali penyelundupan. Pada 2022, 52 ekor penyu berhasil disita.

Di tahun 2024, 34 ekor penyu disita dalam tiga kasus penyelundupan.

Di samping berhasil melepasliarkan ratusan penyu dewasa, BKSDA Bali dalam waktu dekat juga merencanakan pelepasliaran ribuan tukik (anak penyu).

Sebanyak 5.000 tukik akan dilepas pada April 2025, berasal dari 32 kelompok pelestari penyu di seluruh Bali.

"Sepanjang lima tahun terakhir, hanya lima ekor penyu hijau yang mati, yang menunjukkan keberhasilan pemulihan dan pelepasliaran," tambah Sumarsono.

Baca Juga: Bupati Badung Nyoman Giri Prasta Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Tahun 2024 oleh BPKP Propinsi Bali

Melalui upaya konservasi ini, BKSDA Bali terus berkomitmen melindungi dan melestarikan kekayaan hayati pulau Bali, khususnya spesies penyu hijau yang terancam punah.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Singaraja #pejarakan #buleleng #penyu