JEMBRANAEXPRESS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Negara, Jembrana kembali kalah melawan warga.
Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, pada 30 Januari 2025, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Negara yang menyatakan PLN bersalah.
Kasus ini berawal dari kecelakaan yang menewaskan I Gusti Ngurah Andika Bintang Maharta, anak I Gusti Putu Mudiasa akibat tiang listrik PLN yang roboh karena pondasi tidak kokoh.
Majelis hakim tingkat banding menolak permohonan banding dari PT PLN dan menghukum perusahaan negara tersebut membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada keluarga korban.
Namun begitu, sampai saat ini PLN belum menjalankan putusan tersebut.
"Kami berharap PLN bisa mematuhi putusan pengadilan, tapi kalau tetap menempuh upaya hukum lebih tinggi atau kasasi kami siap melayani," papar kuasa hukum korban, Selasa 12 Februari 2025.
Baca Juga: PN Negara Kabulkan Gugatan Keluarga Korban Tiang Listrik Roboh, PLN Dihukum Bayar Rp1 Miliar
Kecelakaan tragis yang menimpa anak dari I Gusti Putu Mudiasa terjadi di Banjar Palungan Batu, Kelurahan Batuagung, Kecamatan Jembrana, Bali, pada tahun 2021 lalu.
Dalam gugatan yang diajukan pada Pengadilan Negeri Negara, Penggugat menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian PT PLN dalam membangun dan merawat jaringan listrik yang tidak aman.
Pengadilan Negeri Negara, pada 3 Desember 2024, mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan memutuskan bahwa PT PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Misteri Kematian Pande Gede Putra Palguna di Hutan Buleleng Terungkap: Tiga Wanita Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Ditangkap Polisi
Pengadilan menetapkan PT PLN untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 85.674.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1.000.000.000.
Selain itu, PT PLN juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp944.000. Namun, PT PLN mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Setelah banding diajukan pada 13 Desember 2024, dan memori banding disampaikan pada 18 Desember 2024, Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan untuk mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Negara.
Majelis Hakim Tingkat Banding, yang terdiri dari Gede Ngurah Arthanaya, S.H., M.Hum., Sihar Hamonangan Purba, S.H., M.H., dan Marliyus MS, S.H., M.H., memandang bahwa tidak ada hal baru dalam memori banding yang dapat mengubah putusan pertama.
Oleh karena itu, keputusan Pengadilan Negeri Negara tetap dipertahankan.
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Negara yang menilai bahwa penyebab kematian anak Penggugat adalah kelalaian PT PLN dalam membangun dan merawat tiang listrik.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa pondasi tiang listrik tersebut tidak kokoh dan tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Jika pengecekan dilakukan dengan benar, kecelakaan tersebut dapat dihindari.
Baca Juga: Terjadi Korsleting di Bar Coffee Counter Royal Roco Breege Tabanan, Satu Unit Mesin Kopi Terbakar
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa ganti rugi immateriil yang diminta oleh Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 adalah wajar, mengingat duka mendalam yang ditanggung oleh keluarga Penggugat akibat kehilangan anak mereka.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan status sosial dan dampak emosional yang ditanggung oleh Penggugat.
Pengadilan Tinggi juga memerintahkan PT PLN untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang jumlahnya ditetapkan sebesar Rp 150.000.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa