JEMBRANAEXPRESS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali memulai pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2024.
Entry meeting dilaksanakan di Ruang VIP Bupati Jembrana, Kamis (13/2), dan diterima langsung oleh Bupati I Nengah Tamba.
Baca Juga: Banding, PLN Rayon Negara Jembrana Bali Tumbang: Berikut Ini Petikan Putusan PT Denpasar
Hadir dalam entry meeting tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa; Asisten Administrasi Umum; Inspektur; Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); serta Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemeriksaan interim berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 11 Maret 2025.
Bupati Tamba berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Jembrana memenuhi kebutuhan data BPK untuk kelancaran pemeriksaan.
“Saya berharap semua data yang dibutuhkan untuk pemeriksaan ini dapat dipenuhi dan semua pengeluaran dapat dijelaskan sesuai fakta agar pemeriksaan berjalan lancar dan cepat,” kata Bupati Tamba.
Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Tamba mengapresiasi kerja sama dengan BPK Perwakilan Provinsi Bali dan berharap arahan terus diberikan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan sesuai aturan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim BPK atas kerja sama yang baik selama ini. Saya menitipkan Jembrana agar tetap dibantu agar pemerintahan di Kabupaten Jembrana dapat berjalan baik dan benar,” ujarnya.
Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Bali, Ikhsan Aprian, menjelaskan beberapa poin yang menjadi fokus pemeriksaan interim, yaitu memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu.
Ikhsan meminta pendampingan pejabat berkompeten selama pemeriksaan agar data yang diperoleh akurat dan benar.
“Terkait wawancara, pengecekan fisik, dan permintaan keterangan, mohon pendampingan dari pejabat yang benar-benar memahami bidang yang diperiksa,” tegas Ikhsan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa