JEMBRANAEXPRESS.COM – Gubernur Bali terpilih Wayan Koster menegaskan akan mewajibkan penggunaan aksara Bali pada semua produk di Bali, baik industri maupun non-industri, khususnya UMKM.
Kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran (SE).
Hal tersebut disampaikan Koster dalam acara Widyatula (seminar) "Aksara Bali ring Dunia Digital: Panglimbak Miwah Pawigunan Font Aksara Bali ring Makudang-kudang Platform Media" di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Sabtu (15/2), dalam rangka Bulan Bahasa Bali.
Koster menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang telah dijalankan sejak periode pertama melalui Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Ia menekankan pentingnya melestarikan bahasa, aksara, dan sastra Bali. Koster mengapresiasi antusiasme generasi muda yang hadir dalam seminar tersebut.
“Kehadiran banyak generasi muda menunjukkan keseriusan mereka dalam melestarikan aksara Bali,” ujarnya.
Baca Juga: Gede Suyasa Kembali Pimpin Askab PSSI Buleleng, Bidik Medali Porprov 2025
Pada periode keduanya, Koster akan mempercepat perluasan penggunaan aksara Bali di semua sektor, termasuk produk UMKM.
“Semua produk UMKM di Bali akan diwajibkan menggunakan aksara Bali sebagai identitas penting Bali,” tegasnya.
Aksara Bali akan digunakan minimal pada nama produk, seperti yang telah diterapkan pada produk arak Bali (hampir 100%).
Produk yang tidak menggunakan aksara Bali akan dilarang dipasarkan.
Baca Juga: BPK Periksa Interim LKPD Jembrana 2024, Bupati Tamba Harap Pemeriksaan Lancar
Untuk implementasinya, Koster mempertimbangkan pembentukan lembaga sertifikasi untuk memastikan produk telah memenuhi standar penggunaan aksara Bali.
“Kami akan mempertimbangkan pembentukan lembaga untuk sertifikasi,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya Bali dan mendukung pelestarian aksara Bali di era digital.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa