JEMBRANAEXPRESS.COM – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memperjuangkan posisi bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Widhiyanti dalam diskusi "Dilema Honorer Menanti Kepastian di Tengah Reformasi Birokrasi" di Tabanan, Jumat (14/2).
Widhiyanti berharap Pemkab Tabanan melakukan pendataan formasi yang masih tersedia untuk mengakomodasi tenaga honorer yang ada.
Salah satu alternatif adalah menempatkan mereka pada posisi layanan publik, yang selama ini banyak diisi oleh tenaga honorer.
Baca Juga: Gubernur Bali Terpilih Wayan Koster Bakal Wajibkan Penggunaan Aksara Bali pada Kemasan Produk UMKM
Ia juga menyarankan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tenaga PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Made Kristiadi Putra, menjelaskan bahwa pengelolaan kepegawaian ASN dan non-ASN di Tabanan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
UU tersebut mengatur penataan tenaga non-ASN tanpa PHK, pembengkakan, atau pengurangan anggaran.
Menindaklanjuti Surat Menpan RB tanggal 16 Januari 2025 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer baru, Pemkab Tabanan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SKPD untuk tidak menambah tenaga honorer.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer gagal PPPK.
DPRD Tabanan menugaskan Komisi I untuk berkoordinasi dengan BKPSDM dan mengawal agar tenaga honorer tersebut dapat diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu.
Arnawa berharap permasalahan ini selesai pada tahun 2025.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa