JEMBRANAEXPREES.COM - Polresta Denpasar mengumumkan penangkapan Bastomi Prasetiawan (38), tersangka penusukan terhadap Kadek Parwata (31), di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Banjar Tanguntiti, Denpasar Utara.
Pengumuman tersebut dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.
Tersangka Bastomi dihadirkan menggunakan kursi roda pada konferensi pers tersebut.
Kedua kakinya terluka akibat tembakan yang dilepaskan oleh Tim Gabungan saat penangkapannya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 17.00 Wita.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Muhammad Iqbal Simatupang, menjelaskan proses pengejaran Bastomi.
Berdasarkan keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV, kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor dan pisau yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Baca Juga: Ombudsman Bali Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan Honorer Gagal PPPK
"Kami lebih dulu mengamankan sepeda motor yang dipakai pelaku serta pisau yang digunakan," jelasnya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Informasi mengungkapkan bahwa Bastomi melarikan diri ke Jawa Timur.
Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Ditreskrimum Polda Bali kemudian dibentuk untuk memburu tersangka.
Sesampainya di Jawa Timur, Bastomi berpindah tempat ke Surabaya untuk menghindari kejaran polisi.
Namun, aparat berhasil memantau pergerakannya dan menemukan Bastomi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Pada saat itu, yang bersangkutan mencoba kabur dengan menuju Tarakan, Kalimantan Utara," tambah Kapolresta.
Sebelum Bastomi bisa melarikan diri lebih jauh, petugas mengepungnya.
Tersangka yang berusaha melawan akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas oleh Tim Gabungan, yang menembak kedua kakinya.
Dengan demikian, Bastomi berhasil ditangkap dan dijadikan tahanan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa