Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Propam Polda Bali Dalami Laporan Soal Penyidik Polresta Tak Sita Bukti Kasus Penggelapan SHM

I Gede Paramasutha • Selasa, 18 Februari 2025 | 21:47 WIB
Ipung mendampingi kliennya I Gusti Putu Wirawan usai memberikan keterangan kepada Propam Polda Bali pada Senin, 17 Februari 2025.
Ipung mendampingi kliennya I Gusti Putu Wirawan usai memberikan keterangan kepada Propam Polda Bali pada Senin, 17 Februari 2025.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Propam Polda Bali menindaklanjuti laporan dari Siti Sapura alias Ipung terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Unit II Satreskrim Polresta

Denpasar dalam penanganan kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Baca Juga: Sepekan Operasi Keselamatan Agung 2025 di Jembrana, Ratusan Pengedara Lakukan Pelanggaran Lalulintas

Pantauan Bali Express di Mapolda Bali, Ipung telah mendampingi kliennya I Gusti Putu Wirawan untuk memberikan keterangan kepada Propam pada Senin, 17 Februari 2025.

Laporan ini bermula dari kasus penggelapan SHM yang dilaporkan Wirawan ke Polresta Denpasar pada 29 Juni 2024. 

Dulunya, dilakukan kesepakatan sewa menyewa atas SHM itu di salah satu notaris di Denpasar.

Baca Juga: Timah Panas Bersarang Pada Kedua Kaki Bastomi Prasetiawan Pelaku Penusukan Kadek Parwata, Ini Penjelasan Kapolresta Denpasar

Wirawan memberikan Kuasa kepada pria inisial IGMR untuk melakukan sewa tanah kepada IBSA, dengan luas tanah 1095 meter persegi.

"Hasil sewanya untuk kepentingan merajan (pura), jadi dulu saya titipkan sertifikatnya kepada bapaknya terlapor, untuk kepentingan merajan (pura)," bebernya.

Singkat cerita perjanjian selesai dan yang membawa sertifikat itu (atas kuasa korban) meninggal.

Baca Juga: Pelarian Pelaku Penusukan di Denpasar Berakhir, Bastomi Prasetiawan Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Tetapi, sertifikat itu malah masih ditahan oleh terlapor. Maka dari itu, dilaporkan kasus penggelapan SHM ke Polresta Denpasar.

Hanya saja, pelapor merasa proses penanganan kasus ini berjalan lambat dan penyidik tidak menyita SHM asli sebagai barang bukti, melainkan hanya fotokopi yang dilegalisir.

"Saya melaporkan ke Propam karena proses kasus yang saya laporkan ke Polresta Denpasar sampai delapan bulan belum selesai," ujar pria itu. 

"Tanah itu milik saya sendiri, sertifikat atas nama saya sendiri. Harapan saya biar cepat selesai, biar sertifikat disita sebagai barang bukti, bukan fotokopi," imbuhnya.

Sementara itu, Ipung menyampaikan ada empat poin keberatan terhadap kinerja oknum penyidik Unit II Satreskrim Polresta Denpasar.

Baca Juga: Ombudsman Bali Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan Honorer Gagal PPPK

Pertama, proses penanganan laporan yang berjalan sangat lambat.

Kedua, penerbitan SP2HP pada 9 Januari 2025 yang menyatakan alat bukti yang akan disita adalah fotokopi dari SHM yang dilegalisir.

Ketiga, kesalahan penulisan luas tanah di SP2HP. Keempat, dugaan keberpihakan penyidik kepada pihak terlapor.

"Kenapa sampai saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka? Klien saya melapor supaya masalah ini cepat selesai dan ada kepastian hukum," tandasnya.

Baca Juga: Astra Motor Bali Bagi-bagi 16 Ribu Cokelat Anti-Baper di Hari Valentine, Bentuk Apresiasi Kepada Konsumen Setia Honda.

Pengacara sekaligus Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak itu pun membeberkan apa saja kejanggalan dalam proses penyidikan. 

Menurutnya, penyidik seharusnya melakukan upaya paksa untuk menyita SHM sebagai barang bukti.

Karena, memang merupakan kewenangan penyidik untuk melakukan langkah tersebut dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap setiap laporan polisi (LP).

Bukan malah menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengajukan permohonan penetapan sita khusus.

Baca Juga: Astra Motor Bali Bagi-bagi 16 Ribu Cokelat Anti-Baper di Hari Valentine, Bentuk Apresiasi Kepada Konsumen Setia Honda.

Padahal, permohonan sita khusus ke Pengadilan biasanya adalah mengangkut perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi atau pencucian uang. 

 

Sedangkan, kasus kliennya adalah pidana umum, maka jelas pengadilan menolak permohonan itu.

Hal itu berakibat pada, syarat kelengkapan dua alat bukti dalam memproses perkara ini menjadi tidak terpenuhi, dan untuk melimpahkan ke kejaksaan atau diadili di pengadilan pun akan menemui hambatan.

"Saya anggap di sini penyidik melanggar SOP, karena harusnya dia melakukan upaya paksa menyita SHM sebagai barang bukti, tetapi malah dia serahkan ke PN Denpasar," tegasnya.

Baca Juga: Gubernur Bali Terpilih Wayan Koster Bakal Wajibkan Penggunaan Aksara Bali pada Kemasan Produk UMKM

Ipung berharap Propam Polda Bali dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional. 

Ia juga berharap Propam dapat segera memanggil penyidik terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan.

"Saya ingin Propam menjembatani hal ini, apakah ada kesalahan dalam menafsirkan undang-undang," pungkas Ipung.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#ipung #propam #polda bali #shm