JEMBRANAEXPRESS.COM - Bastomi Prasetiawan, 33, ditangkap setelah melakukan penusukan fatal terhadap Kadek Parwata, 31, di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, pada 13 Februari 2025.
Menariknya, pelaku terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu sebelum menjalankan aksinya.
Kapolresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Heselo, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penusukan, Bastomi telah menggunakan sabu dan meminjam sepeda motor dari bosnya untuk berkeliling.
"Pelaku selalu membawa pisau untuk menjaga diri, namun itu justru digunakan untuk menyerang," ujarnya.
Insiden bermula ketika Bastomi terlibat serempetan dengan saksi Darma,19.
Dalam keadaan terpengaruh narkoba, Bastomi menyerang Darma dan saat itulah Kadek Parwata, yang tidak mengetahui situasi, terlibat.
"Korban disangka teman saksi, dan inilah yang memicu penusukan," papar Kapolresta.
Baca Juga: Propam Polda Bali Dalami Laporan Soal Penyidik Polresta Tak Sita Bukti Kasus Penggelapan SHM
Setelah peristiwa tragis itu, Bastomi melarikan diri, namun cepat tertangkap oleh Tim Gabungan Polresta Denpasar yang telah menyelidiki dan melacaknya hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak.
Kini, pihak kepolisian masih mendalami apakah Bastomi terlibat dalam kejahatan lain sebelumnya dan terus menggali informasi selama pemeriksaan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa