Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

CUMA HEBOH DI AWAL! Kasus OTT Pegawai Imigrasi Diduga Lakukan Pungli di Bandara Ngurah Rai Ditutup

I Gede Paramasutha • Selasa, 25 Maret 2025 | 23:48 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana membeber perkembangan penyidikan kasus korupsi rumah subsidi di Buleleng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana membeber perkembangan penyidikan kasus korupsi rumah subsidi di Buleleng.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghentikan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di layanan fast track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 

Langkah ini diambil karena kurangnya alat bukti yang cukup untuk membawa perkara pungli tersebut ke meja hijau.

 

Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pembuktian yang kuat.

 

“Penyidikan resmi kami hentikan karena bukti yang ada tidak cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Renon, Denpasar, Senin (24/3/2025) sore.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima petugas imigrasi pada 14 November lalu.

 

Mereka diduga meminta uang tambahan dari warga negara asing yang ingin menggunakan jalur cepat di bandara, dengan tarif berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.

Penyelidikan awal sempat mengarah pada dugaan bahwa praktik pungli ini telah berlangsung cukup lama.

 

Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, tidak ditemukan bukti kuat yang bisa menguatkan dakwaan. Salah satu kendala utama adalah minimnya barang bukti berupa uang dalam jumlah besar yang mengindikasikan adanya pungli.

 

“Ada dugaan awal bahwa jumlah uang hasil pungli cukup besar, tetapi setelah ditelusuri, total yang ditemukan hanya Rp 250 ribu,” jelas Sumedana.

 

Bahkan, sempat beredar informasi bahwa penyidik menemukan uang Rp 100 juta. Namun, setelah diverifikasi, dana tersebut berasal dari rekening pribadi salah satu tersangka dan bukan hasil dari praktik pungli.

Sumedana menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan ini diambil berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak tertentu.

 

“Dalam sistem hukum, ada kemungkinan penyidikan dihentikan jika bukti tidak cukup. Ini murni keputusan hukum, bukan karena tekanan dari pihak manapun,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka yang sebelumnya melekat pada lima petugas imigrasi tersebut otomatis dicabut. Mereka juga berhak atas pemulihan nama baik.

 

“SP3 sudah mereka terima, sehingga status tersangka tidak lagi melekat secara hukum. Tentu ada proses pemulihan nama baik yang akan mereka dapatkan,” tutup Sumedana.(*)

 

Editor : Suharnanto
#pegawai imigrasi #pungli #bandara ngurah rai #ott #operasi tangkap tangan #bali