JEMBRANAEXPRESS.COM-Sebanyak 21 warga Banjar Sental Kangin, Nusa Penida, Klungkung, yang terkena sanksi adat (Kasepekang) dievakuasi Senin (31/3/2025).
Warga yang terkena sanksi adat tersebut diangkut menggunakan bus milik Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung dengan pengawalan ketat kepolisian dan tiba di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan sekitar pukul 08.40 WITA.
Camat Nusa Penida, Kadek Yoga Kusuma, mengungkapkan bahwa total warga yang seharusnya dievakuasi berjumlah 29 orang.
Namun, hanya 21 orang yang memilih tinggal di SKB Banjarangkan, sementara beberapa lainnya mencari tempat perlindungan secara mandiri.
Satu orang diantaranya harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Nusa Penida 1 akibat gangguan kesehatan.
Menurut Yoga Kusuma, ketegangan yang terjadi di Banjar Sental Kangin dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada situasi tak terkendali.
“Sebenarnya, permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama. Namun, insiden kemarin memicu ketersinggungan sehingga situasi menjadi sulit dikendalikan,” jelasnya.
Melihat kondisi yang semakin tidak kondusif, pihak kecamatan bersama aparat keamanan dari Polsek dan Koramil Nusa Penida segera mengambil tindakan untuk mengevakuasi warga ke tempat yang lebih aman.
“Awalnya mereka kami amankan di Mapolsek Nusa Penida, sebelum akhirnya dipindahkan ke SKB Banjarangkan hari ini,” tambahnya.
Keputusan untuk memindahkan warga ke daratan Klungkung diambil setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
Menurutnya, fasilitas di Nusa Penida belum memadai untuk menampung mereka dalam kondisi layak.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar para warga mendapatkan tempat yang layak dan bisa beristirahat dengan nyaman,” katanya.
Saat ini, pihak kecamatan bersama aparat keamanan dan instansi terkait masih menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani persoalan ini.
“Kami akan membahas permasalahan ini lebih lanjut dalam rapat dengan pimpinan hari ini pukul 10.00 WITA,” pungkasnya.(*)
Editor : Suharnanto