Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Ketut Luki, Perbekel Bongkasa Badung yang Minta Fee Proyek Pura Dituntut 4 Tahun, Bukti Ini Tak Terbantahkan

I Gede Paramasutha • Kamis, 10 April 2025 | 01:48 WIB
Ketut Luki, mantan Perbekel Bongkasa Badung dituntut 4 tahun penjara kasus korupsi permintaan fee pada kontraktor.
Ketut Luki, mantan Perbekel Bongkasa Badung dituntut 4 tahun penjara kasus korupsi permintaan fee pada kontraktor.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Mantan Perbekel Bongkasa, Badung, I Ketut Luki ,60, yang meminta fee kepada kontraktor proyek pembangunan pura dituntut 4 tahun penjara.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Rabu (9/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menyatakan Ketut Luki bersalah melanggar Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin hakim Putu Gede Novyartha.

Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Desa Bongkasa menerima dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 22,5 miliar dari APBD Badung tahun 2024, salah satunya untuk pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh di wilayah Desa Adat Kutaraga.

 

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Wana Bhumi Karya dengan nilai anggaran Rp 2,47 miliar.

Saat pengajuan pencairan termin kedua proyek senilai Rp 603,6 juta, terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada pihak penyedia jasa, yakni Direktur CV. Wana Bhumi Karya, Kadek Dodi Stiawan.

 

Uang tersebut disebut sebagai syarat agar pencairan dana bisa diproses.

 

Permintaan disampaikan secara tidak langsung melalui sejumlah pernyataan terdakwa yang mengisyaratkan adanya keperluan pribadi, termasuk untuk pembangunan rumah.

Setelah permintaan dipenuhi dan uang diserahkan oleh staf kontraktor, I Putu Gede Widnyana alias Gembrong, di area parkir utara Puspem Badung pada 5 November 2024, Luki langsung ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

 

Terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif. Selain Pasal 12 huruf g, ia juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e yang melarang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi. (*)

 

 

Editor : Suharnanto
#Ketut Luki #Perbekel Bongkasa #minta fee #korupsi #badung