JEMBRANAEXPRESS.COM-Alasan kesulitan mencari pekerjaan, pasangan kekasih di Jember inisial M (pria) dan R (wanita) memilih jalan pintas.
Pasangan kekasih tersebut nekat melakukan siaran langsung berisi adegan dewasa di sebuah platform streaming demi mengais rupiah.
Kini, langkah instan itu harus mereka bayar mahal dengan status tersangka untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.
Polres Jember telah menetapkan keduanya sebagai tersangka usai video tak senonoh mereka viral di media sosial.
Berdasarkan penyelidikan, aksi tak pantas itu telah mereka lakukan secara sadar sejak Januari hingga Maret 2025.
“Motifnya murni ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berharap mendapatkan gift dari penonton,” terang Ipda Qori Novendra, Kanit PPA Polres Jember, kepada awak media.
Proses penangkapan sempat mengalami kendala karena keduanya tak berada di kediaman mereka.
Namun, dengan pendekatan persuasif kepada keluarga, polisi akhirnya berhasil mengamankan pasangan itu di wilayah Kelurahan Jember Kidul — bukan di Semboro seperti yang sebelumnya santer diberitakan.
Pasangan ini dijerat Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tindakan mereka bukanlah sekadar coba-coba. Dalam setiap sesi live streaming, mereka secara terang-terangan mempertontonkan adegan vulgar.
Bahkan, dari aktivitas itu, mereka sempat mengantongi penghasilan sekitar Rp 900 ribu pada Januari. Namun, untuk bulan Februari dan Maret, dana belum cair karena kendala sistem.
“Kalau tidak ada kendala, total penghasilan mereka seharusnya sudah mencapai Rp 1,8 juta,” ujar Qori.
Sayangnya, harapan untuk keluar dari tekanan ekonomi justru berubah menjadi mimpi buruk. Kini, pasangan tersebut harus menjalani proses hukum atas pilihan yang mereka ambil.(*)
Editor : Suharnanto