Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Agus Sugianto, Pelaku Pembunuhan Jukir di Taman Pancing Denpasar Dituntut 19,5 Tahun Penjara, Fakta Ini Jadi Pertimbangan Memberatkan

I Gede Paramasutha • Selasa, 15 April 2025 | 23:30 WIB
Agus Sugianto dituntut 19,5 tahun penjara kasus pembunuhan jukir di Taman Pancing Denpasar.
Agus Sugianto dituntut 19,5 tahun penjara kasus pembunuhan jukir di Taman Pancing Denpasar.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Agus Sugianto,31, pelaku tunggal pembunuhan juru parkir (Jukir) di Taman Pancing Denpasar kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

 

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Swastini, terdakwa Agus Sugianto disebut terbukti melakukan pembunuhan pada jukir Komang Agus Asmara, 25.

 

“Perbuatannya dilakukan secara terencana dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Itu menjadi faktor yang memberatkan, menuntut penjara selama 19 tahun dan bulan,” tegas Swastini usai sidang Selasa (15/4/2025).

Ia juga menyebut bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya, sebagai hal yang meringankan.

 

Perbuatan Sugianto ditegaskan jaksa telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Kisah tragis ini bermula dari pertemanan antara Sugianto, yang bekerja sebagai karyawan penjual roti, dan Agus Asmara, juru parkir di kawasan Denpasar Barat.

 

Kedekatan mereka dimanfaatkan oleh Sugianto, yang telah kecanduan judi online jenis slot.

 

Dengan bujuk rayu, ia mengajak Asmara ke mess tempat tinggalnya di Kuta. Di sana, ia kemudian menjual sepeda motor milik korban seharga Rp5 juta untuk dijadikan modal bermain judi. Sugianto berdalih, kalau menang, korban bisa membeli motor baru.

 

Ketika uang hasil penjualan motor mulai habis tumbuh niat jahat Sugianto.

Pada Rabu, 6 November 2024 Sugianto mengajak korban ke kawasan sepi, Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan. Di lokasi itu, semua sudah direncanakan: sarung tangan dan pisau cutter telah disiapkan.

 

Sugianto menjepit tubuh korban lalu menghujani leher dan wajah hingga korban dengan pisau cutter hingga tak berdaya.

Untuk menutupi jejak, ia mengambil ponsel korban dan menggadaikannya seharga Rp600 ribu untuk bermain slot.

 

Bahkan, pelaku sempat kembali ke lokasi kejadian hanya untuk memastikan korban telah benar-benar meninggal dunia.(*)

 

Editor : Suharnanto
#juru parkir #pengadilan negeri (PN) #PN #jukir #pembunuhan #denpasar #Agus Sugianto