JEMBRANAEXPRESS.COM – Misteri kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Ali alias Pak Fathur ,50, akhirnya menemui titik terang setelah 12 tahun berlalu.
Warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember itu ditemukan tewas mengenaskan pada siang hari, 17 Februari 2013 silam yang diduga akibat pembunuhan.
Kini, dua dari empat pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Jember.
Kedua tersangka diketahui sempat kabur ke Malaysia dan hidup bertahun-tahun sebagai buruh bangunan.
Ironisnya, mereka kembali ke kampung halaman dengan tujuan menjual tanah warisan untuk membeli rumah di negeri pelarian mereka.
Namun, langkah mereka ternyata sudah diawasi aparat kepolisian. Tanpa perlawanan berarti, keduanya ditangkap saat baru tiba di Jember.
Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto mengungkapkan, motif dari kasus pembunuhan ini adalah balas dendam.
Pelaku utama, MJ ,70, menyeret anak kandungnya sendiri SB ,35, ke dalam rencana kejam tersebut. Mereka menyimpan dendam lama karena anak MJ pernah dianiaya oleh anak korban.
“MJ sempat melaporkan kasus penganiayaan itu, namun hasilnya tidak memuaskan. Akhirnya, dendam dibayar dengan darah,” ujar Kapolres Bobby, Selasa (13/5/2025).
Empat orang terlibat dalam eksekusi Ali. Korban dikeroyok di siang bolong dan dihujani sabetan senjata tajam secara membabi buta.
Leher belakang, dada, hingga tangan korban mengalami luka parah. Bahkan, kerongkongan dan tulang rusuk korban terlihat menganga, menunjukkan betapa keji tindakan para pelaku.
Setelah kejadian, keempat pelaku kabur ke Malaysia dan mencoba mengubur jejak. Namun, hukum tak pernah lupa.
Dua pelaku yang baru saja kembali akhirnya dibekuk, sedangkan dua lainnya, FR ,30, dan SA ,40, masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman berat menanti: pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Editor : Suharnanto