JEMBRANAEXPRESS.COM – Penetapan tersangka seorang pecalang I Nengah W saat bertugas di Pura Agung Besakih mendapat perhatian Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengaku prihatin atas penetapan status tersangka terhadap pecalang yang justru menjadi korban penganiayaan dalam insiden saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tersebut.
Meski I Nengah W hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan, Sukahet menilai langkah tersebut tidak tepat.
Ia menekankan bahwa pihak yang diduga melakukan pengeroyokan sudah lebih dahulu ditahan oleh Polsek Rendang, namun anehnya, laporan balik dari mereka tetap diproses hingga menjadi tersangka.
“Saya sangat keberatan. Status tersangka ini mencederai semangat pecalang yang tengah menjalankan tugas adat,” tegasnya saat menghadiri kegiatan Gelar Agung Pacalang di Denpasar, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Sukahet, penetapan tersangka dapat melemahkan moral seluruh pecalang di Bali. Ia juga mempertanyakan keputusan Polres Karangasem yang menerima laporan dari pihak yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
“Ini bukan sekadar perkara ringan, tapi menyangkut martabat pecalang. Jika kasus ini tidak segera dikaji ulang, saya akan meminta Kapolda Bali untuk menarik penanganan kasusnya. Ini soal kehormatan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, MDA bersama Gubernur Bali juga telah memberikan pendampingan hukum untuk pecalang yang tengah menjalani proses hukum tersebut.
Pasikian Pecalang Karangasem pun telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Bali, melalui Ida Penglingsir Agung, memohon perlindungan hukum.
Diketahui, I Nengah W mengalami pemukulan saat menjaga ketertiban di areal suci Pura Besakih. Namun, ia justru turut dilaporkan atas dugaan penganiayaan ringan oleh salah satu pemedek yang terlibat cekcok.(*)
Editor : Suharnanto