Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Cegah Pernikahan Dini, Pihak Keluarga Sempat Memisahkan Kedua Pasangan Dibawah Umur di Lombok Tengah Namun Gagal Setelah Kawin Culik

Suharnanto • Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:07 WIB
Kedua mempelai pernikahan dini dibawah umur di Lombok Tengah viral di media sosial.
Kedua mempelai pernikahan dini dibawah umur di Lombok Tengah viral di media sosial.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Pernikahan dini pasangan usia dibawah umur di Lombok Tengah sempat dicegah dengan memisahkan kedua pasangan.

 

Pernikahan dini yang hebohkan dunia maya itu diketahui pengantin perempuan berinisial YL, baru berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

 

Sementara mempelai laki-laki RN, 16 tahun, merupakan siswa kelas 1 SMK. Keduanya berasal dari dua desa berbeda di Lombok Tengah: YL dari Dusun Karang Katon, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan RN dari Dusun Petak Daye 1, Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah.

Menurut keterangan pihak keluarga, khususnya paman pengantin perempuan berinisial AG, pernikahan ini bukan kali pertama mereka dijodohkan secara adat.

 

Sebelumnya sempat dilakukan upaya pemisahan setelah kejadian kawin culik pertama. Namun pada insiden kedua, keduanya akhirnya menikah.

 

"Yang pertama berhasil dipisahkan, tapi yang kedua ini tetap jadi menikah," terang AG pada Jumat (23/5/2025).

AG juga menampik tudingan yang menyebut keponakannya mengalami gangguan mental seperti yang sempat beredar di media sosial.

 

 

Ia menyatakan, sikap YL yang tampak joget-joget, marah, hingga teriak memanggil ayahnya adalah ekspresi alami anak seusianya.

 

"Dia masih anak-anak. Bukan orang dewasa. Jadi perilakunya seperti itu wajar-wajar saja," tambahnya.

AG juga menyinggung soal kemungkinan pengaruh guna-guna yang disebut-sebut sebagai penyebab pernikahan dini ini. Namun ia menilai hal itu hanya isu yang sering muncul dalam budaya lokal.

 

Dalam video yang tersebar luas di media sosial, pasangan pengantin anak ini tampak ceria berjoget diiringi musik kecimol khas Sasak.

 

Mengenakan busana adat Sasak NTB, keduanya tampak menikmati prosesi Nyongkolan meski usia mereka masih sangat belia.

Namun momen pernikahan ini justru memicu perdebatan publik. Banyak netizen menyuarakan keprihatinan dan menilai praktik pernikahan dini sebagai bentuk pelanggaran hak anak. Sementara sebagian lain memberikan dukungan dengan dalih adat dan budaya.

 

Sejumlah pemerhati dan aktivis perlindungan anak menegaskan bahwa pernikahan dibawah umur membawa banyak risiko serius.

 

 

Mulai dari risiko gangguan kesehatan mental, putus sekolah, hingga masalah ekonomi di kemudian hari.(*)

Editor : Suharnanto
#pernikahan dibawah umur #lombok tengah #kawin culik #Nyongkolan #busana adat sasak ntb #pernikahan dini #Pasangan Dibawah Umur