JEMBRANAEXPRESS.COM –Satpol PP Provinsi Bali akan mengevaluasi dugaan pelanggaran bangunan bertingkat tinggi “Step Up” di Pantai Bingin Badung.
Bangunan di Pantai Bingin tersebut disinyalir melebihi batas ketinggian 15 meter yang telah ditetapkan.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bali.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Darmadi, mengatakan bahwa evaluasi akan dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Hal ini dilakukan karena terdapat dugaan pelanggaran bangunan di kawasan pesisir yang memerlukan tindakan cepat dan terukur.
“Kalau harus turun bersama Komisi I ke lapangan, kami siap. Ini demi memperjelas duduk persoalan dan memastikan tidak ada pelanggaran dibiarkan,” ujar Dewa, Kamis (12/6/2025).
Tak hanya Step Up, sorotan juga tertuju pada 45 bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah negara di sekitar Pantai Bingin.
Terdiri dari vila, kafe, restoran, hingga homestay, seluruh bangunan tersebut dinilai membahayakan kawasan dan rawan terhadap bencana.
“Siapa bisa menjamin kawasan itu aman dari bencana? Dari kaca mata kami, jelas tidak layak berdiri bangunan pariwisata, apalagi tanpa izin,” tegasnya.
Dalam penelusuran lebih lanjut, Satpol PP Bali juga menemukan dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam kepemilikan dan pengelolaan beberapa usaha ilegal tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah bekerja sama dengan Imigrasi untuk mendalami legalitas dokumen dan status kepemilikan.
“Satu kasus sudah jelas milik WNA, lainnya masih kami dalami karena ada unsur nominee dan perjanjian dua pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Sat Pol PP Badung juga atensi dugaan pelanggaran izin proyek Lyma Residence di Pantai Lima Pererenan.
Proyek tersebut ditengarai belum mengantongi izin resmi sehingga Dinas PUPR Badung melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 pada pemilik seorang WNA Moldova Constantin Varanita.
Pol PP saat sidak ke lokasi proyek pada Rabu (11/6/2025) meminta pemilik menyampaikan klarifikasi ke kantor sebelum melanjutkan pengerjaan bangunan yang diduga melanggar RTRW Badung. (*)
Editor : Suharnanto