Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Mangku Luwes Tersangka! Lakukan Pembunuhan pada Komang Alam di Arena Tajen Songan Kintamani

I Made Mertawan • Kamis, 19 Juni 2025 | 01:50 WIB
Mangku Luwes saat rekonstruksi kasus pembunuhan Pasek pada tahun 2016 lalu.
Mangku Luwes saat rekonstruksi kasus pembunuhan Pasek pada tahun 2016 lalu.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Penyidikan insiden berdarah di arena tajen Songan Kintamani yang merenggut nyawa Komang Alam ,37, memasuki babak baru.

 

Polres Bangli menetapkan I Wayan Luwes alias Mangku Luwes sebagai tersangka pembunuhan Komang Alam atau Komang Toris saat gelar tajen di Banjar Tabu, Songan Kintamani.

 

Penetapan status tersangka pada Mangku Luwes atau Jero Luwes disampaikan langsung Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta, pada Rabu (18/6/2025).

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti yang cukup kuat. Hari ini, Jero Luwes resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

 

Proses pemeriksaan terhadap pria yang dikenal sebagai residivis kasus pembunuhan ini dilakukan di RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah), Denpasar.

 

Saat ini, Jero Luwes masih dirawat akibat luka yang dideritanya dalam perkelahian maut di arena tajen tersebut.

“Penyidik kami langsung datang ke rumah sakit untuk memeriksa tersangka. Kondisinya mulai membaik, selang di perut sudah dilepas, ia sudah bisa duduk dan mulai belajar berjalan,” terang AKP Sarta.

 

 

Meski masih dalam proses perawatan medis, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan. Untuk penahanan, Polres Bangli masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka.

Diketahui, Jero Luwes merupakan mantan narapidana yang pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan karena kasus serupa.

 

Dalam kasus pembunuhan Komang Alam, tersangka Mangku Luwes dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

Sebelumnya diberitakan, kericuhan pecah di arena sabung ayam Songan Kintamani pada Sabtu (14/6/2025), saat Mangku Luwes mendatangi lokasi dan disebut tidak terima adanya praktik tajen di wilayahnya.

Dalam insiden itu, Komang Alam mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke Puskesmas Kintamani V, namun nyawanya tak tertolong.

 

Kasus ini memantik perhatian publik dan menjadi sorotan karena kembali menyoroti bahaya praktik sabung ayam ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Bali, khususnya Kintamani.(*)

 

Editor : Suharnanto
#penganiayaan #tersangka pembunuhan #Polres Bangli #Songan Kintamani #arena tajen #Jero Luwes #Komang Alam #Mangku Luwes #Komang Toris