JEMBRANAEXPRESS.COM – Sengketa tanah seluas 7.000 meter persegi di kawasan strategis Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, akhirnya mencapai babak akhir.
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Lenny Yuliana Tombokan dalam perkara kepemilikan lahan di Tibubeneng Kuta Utara tersebut.
Dalam putusan MA Nomor 53 K/TUN/2025 tertanggal 21 April 2025, menegaskan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3394/Tibubeneng yang dimiliki oleh tiga orang diantaranya Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju, dan Wanti Setiodjojo.
Kuasa hukum Erkin, Noer Wahju dan Wanti Setiodjojo, Budi Herlambang menyambut baik keputusan kasasi tersebut.
Ia menyatakan, putusan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Putusan Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi yang diajukan Lenny Yuliana Tombokan. Ini berarti, sertifikat tanah milik klien kami sah, berlaku, dan mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat,” tegas Budi saat dijumpai di Kuta, Badung pada Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sengketa yang sempat memanas ini telah melalui proses panjang, termasuk pembatalan putusan PTUN Denpasar oleh PTUN Mataram dalam proses banding.
Dalam pertimbangan hukum tingkat banding, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan pembatalan sertifikat hak milik tanah.
“Gugatan Lenny tidak dapat diterima, bahkan putusan PTUN Denpasar Nomor 18/G/2024/PTUN.DPS telah dibatalkan oleh PTUN Mataram pada 17 Oktober 2024 lalu,” jelas Budi.
Dengan begitu, pihak Lenny Yuliana Tombokan harus tunduk pada putusan hukum yang berlaku, dan menghormati hak kepemilikan sah milik Erkin dkk.
Budi juga menepis kabar bohong yang sempat beredar di masyarakat, menyebut Lenny memenangkan sengketa ini.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Banyak beredar salinan putusan palsu yang menyesatkan. Kami klarifikasi bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi Lenny. Tidak ada kemenangan dari pihak sana. Ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.(*)
Editor : Suharnanto