Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Dilaporkan Menggelapkan Mobil Rental, Pelarian Pekerja Proyek Bangunan Asal Jombang Berakhir di Bekasi

Putu Mita Damayanti • Minggu, 29 Juni 2025 | 18:32 WIB
Swestyawan Dwi Soraya, 40, warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang harus mendekam di balik jeruji tahanan setelah terbukti menggelapkan mobil rental.
Swestyawan Dwi Soraya, 40, warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang harus mendekam di balik jeruji tahanan setelah terbukti menggelapkan mobil rental.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Aksi nekat seorang pekerja bangunan asal Jombang menggelapkan mobil rental berujung di balik jeruji besi.

 

Pria bernama Swestyawan Dwi Soraya ,40, warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ditangkap polisi di Bekasi setelah terbukti menggelapkan mobil rental yang disewanya.

 

Menurut keterangan Kapolsek Jombang AKP Mulyani, kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan ini bermula pada September 2024.

 

Saat itu, pelaku menyewa mobil Honda Brio Satya bernomor polisi S 1382 YZ dari seorang pemilik rental bernama Heru Panjoro ,53, warga Jalan Gajayana, Kelurahan Kepanjen, Jombang.

Tarif sewa disepakati sebesar Rp7 juta per bulan.

 

"Pelaku mengaku menggunakan mobil untuk mendukung aktivitas kerja proyek bangunan," jelas AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025).

Awalnya, pembayaran berjalan lancar hingga Desember 2024. Namun, sejak Januari 2025, pelaku tak lagi membayar sewa bulanan.

 

 

Heru yang curiga mencoba mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut.

Fakta mengejutkan pun terungkap: mobil telah digadaikan oleh pelaku di Cianjur, Jawa Barat, senilai Rp30 juta.

 

Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian total mencapai Rp120 juta.

Tak tinggal diam, Heru langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian berhasil menangkap Swestyawan di wilayah Bekasi pada Selasa, 24 Juni 2025.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)

 

Editor : Suharnanto
#ditangkap polisi di bekasi #menggelapkan mobil rental #pekerja proyek bangunan #jombang #penipuan dan penggelapan