Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Bikin Merinding! Saksi Kunci Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Suami oleh Istri Siri di Jombang

Putu Mita Damayanti • Minggu, 29 Juni 2025 | 20:00 WIB
Fauziah pelaku pembunuhan suami di Jombang dihadirkan saat jumpa pers di Polres Jombang.
Fauziah pelaku pembunuhan suami di Jombang dihadirkan saat jumpa pers di Polres Jombang.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus pembunuhan suami oleh istri siri di Jombang terus berkembang dengan pengungkapan fakta baru yang mengejutkan.

 

Pelaku Fauziah Priati Ningsih ,47, ternyata tidak sepenuhnya bertindak sendirian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Lukman Haqim ,45.

 

Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

 

Menurut penjelasan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Fauziah mengaku sempat meminta bantuan seseorang untuk memindahkan tubuh korban setelah sang suami tumbang usai menenggak air yang dicampur zat beracun yang diduga mengandung potasium.

“Pelaku mengaku tak kuat memindahkan tubuh korban seorang diri, sehingga meminta bantuan seseorang,” ungkap AKP Margono saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

 

Orang yang diminta bantuan itu adalah YS ,51, seorang pekerja di usaha mebel milik korban.

Saat itu, YS diminta membantu memindahkan tubuh Lukman dari dapur ke kamar.

 

 

Namun, Fauziah berdalih bahwa suaminya sedang mabuk, sehingga YS tak menaruh curiga dan menuruti permintaan tersebut.

 

“YS mengira korban hanya mabuk. Ia bantu memindahkan korban ke kamar. Saat itu, korban masih dalam kondisi hidup,” lanjut AKP Margono.

Hingga kini, YS masih berstatus sebagai saksi, karena tidak terlibat langsung dalam pembunuhan sadis tersebut dan tidak mengetahui niat pelaku sebenarnya.

 

Pihak kepolisian juga tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari cairan tubuh korban untuk memastikan jenis racun yang digunakan.

 

Diketahui, pembunuhan istri terhadap suami di Jombang ini terjadi pada 14 Mei 2025. Namun, jasad korban baru ditemukan dalam kondisi membusuk pada 25 Juni 2025 di rumah kontrakan mereka, setelah tetangga mencium aroma tak sedap.

Dalam pengakuannya, Fauziah mengaku nekat menghabisi nyawa suaminya karena merasa tertekan dan dendam akibat sering menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

 

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(*)

 

Editor : Suharnanto
#saksi kunci #mengandung potasium #zat beracun #Fauziah #fakta baru kasus pembunuhan #jombang #pembunuhan suami oleh istri siri #pembunuhan