Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Bukan Hanya di Pererenan, Ada WNA Juga Nekat Membangun di Zona Terlarang, Tak Jauh dari Pura Penataran Ped Nusa Penida

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 8 Juli 2025 | 15:46 WIB
Satpol PP Kabupaten Klungkung  mendatangi lokasi proyek pembangunan di timur Pura Penataran Ped Nusa Penida.
Satpol PP Kabupaten Klungkung mendatangi lokasi proyek pembangunan di timur Pura Penataran Ped Nusa Penida.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Aktivitas pembangunan milik Warga Negara Asing (WNA) di kawasan timur Pura Penataran Ped, Nusa Penida, kembali menjadi sorotan.

 

Meski telah mendapat instruksi penghentian dari Bupati Klungkung, proyek yang lokasinya berdekatan dengan Pura Penataran Ped, Nusa Penida tersebut masih terus berjalan.

 

Tindakan tegas pun langsung diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung.

 

Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawas dari Satpol PP Nusa Penida pada Senin pagi (7/7/2025), sekitar pukul 09.00 WITA.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan milik WNA itu tetap berlanjut, meskipun sudah mendapat peringatan sebelumnya.

 

“Kami temukan aktivitas masih berlangsung padahal sudah diperintahkan berhenti. Ini pelanggaran atas perintah pimpinan daerah,” tegas Suwarbawa.

Pembangunan yang berada sangat dekat dengan zona suci Pura Sad Kahyangan Jagat itu sebelumnya telah diperintahkan untuk dihentikan oleh Bupati Klungkung, I Made Satria Sabtu (5/7/2025).

 

 

Saat itu, Bupati menyampaikan bahwa keberadaan bangunan di kawasan suci dapat mencemari nilai spiritual tempat ibadah umat Hindu.

“Jangan lanjutkan pembangunan ini. Letaknya berdempetan dengan pura, dan itu mencemari kesucian,” ujar Bupati Satria dengan tegas saat menemui salah satu pekerja proyek.

 

Bangunan tersebut diketahui tidak hanya tidak berizin, tetapi juga berada di area yang tergolong pelanggaran tata ruang dan zonasi suci.

 

Menurut informasi awal, proyek ini dimiliki oleh seorang WNA, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP akan memanggil pemilik bangunan untuk proses klarifikasi dan kemungkinan sanksi hukum.

 

Penindakan ini sekaligus menjadi bentuk penegakan aturan terhadap bangunan ilegal milik WNA di Nusa Penida yang tidak sesuai dengan regulasi lokal.

 

“Kami akan panggil pemilik bangunan dan minta pertanggungjawaban. Ini terkait izin, tata ruang, dan ketentuan daerah,” tambah Suwarbawa.(*)

Editor : Suharnanto
#Pura Penataran Ped #bangunan ilegal WNA di Nusa Penida #pelanggaran tata ruang #bangunan ilegal #pererenan #klungkung #satpol pp #Nusa Penida