JEMBRANAEXPRESS.COM – Pemkab Badung bakal menertibkan puluhan bangunan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan.
Pembongkaran dijadwalkan mulai Senin, 21 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga 48 bangunan yang melanggar tata ruang di Pantai Bingin berhasil ditertibkan.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengonfirmasi bahwa proses awal pembongkaran akan dilakukan secara manual karena medan di lokasi cukup ekstrem.
“Akses menuju lokasi sempit dan bangunan menempel di tebing. Untuk sementara dilakukan manual sambil melihat kemungkinan memasukkan alat berat,” jelasnya pada Minggu (20/7/2025).
Rencananya, pembongkaran akan dimulai lebih awal dari jadwal semula. “Sesuai surat terbaru nomor 300.1/14929/SETDA/SAT.POL.PP, pembongkaran dimulai pukul 08.30 Wita,” lanjutnya.
Proses penertiban akan dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Badung, di mana Suryanegara sendiri ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana.
Menariknya, anggaran sebesar Rp600 juta lebih telah disiapkan dari APBD Badung 2025 untuk mendukung kegiatan ini.
Dana tersebut digunakan melalui skema swakelola, difokuskan untuk membongkar 48 bangunan yang melanggar di sepanjang garis pantai Bingin.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak Satpol PP telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan.
“Kami sudah sampaikan surat kepada para pemilik sejak kemarin. Pembongkaran akan dimulai 21 Juli dan berlangsung sampai semua bangunan ilegal dibongkar,” tegas Suryanegara.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa para pemilik usaha di Pantai Bingin sadar telah mendirikan bangunan di atas tanah milik negara, bukan lahan pribadi. Oleh karena itu, ia mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat Pecatu.
“Jangan ada lagi yang datang mengaku bisa menyelesaikan masalah lalu menyesatkan masyarakat. Warga kita sudah paham bahwa mereka membangun di lahan negara, jadi sewajarnya mereka angkat kaki,” tegasnya.(*)
Editor : Suharnanto