JEMBRANAEXPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bali menindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan aset negara.
Sebanyak 48 bangunan usaha pariwisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, resmi dibongkar oleh Tim Yustisi Kabupaten Badung pada Senin (21/7/2025).
Pembongkaran dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Badung.
Pembongkaran dimulai dari lokasi Morabito Sunset, usai pembacaan surat perintah dari Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Dalam keterangannya, Koster menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali maupun aturan di tingkat kabupaten/kota terkait penataan ruang.
“Lahan ini milik pemerintah, bukan milik pribadi. Bangunan ini jelas-jelas menyalahi aturan, karena berada di zona hijau dan tidak memiliki izin resmi,” tegas Gubernur Koster.
Ia menjelaskan bahwa proses pembongkaran memerlukan tahapan peringatan yang telah dijalankan, dan saat ini dilaksanakan setelah memperoleh rekomendasi resmi dari DPRD Bali.
Koster juga meminta Pemkab Badung agar menyelesaikan pembongkaran seluruh bangunan ilegal tersebut tanpa kecuali.
Meski bertindak tegas, Koster menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan nasib para pekerja yang terdampak.
Namun, menurutnya, ketertiban hukum dan perlindungan terhadap aset negara tetap menjadi prioritas utama.
“Kami tidak anti terhadap masyarakat, tapi negara tidak boleh mentoleransi pelanggaran. Ini bagian dari upaya mendidik masyarakat agar taat hukum,” tambahnya.
Tak hanya fokus di Pantai Bingin, Koster juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Bali tengah menyiapkan tim audit dan investigasi menyeluruh terhadap perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali.
Penindakan serupa akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran di daerah lain.
“Kalau ada pelanggaran serupa, akan kami tindak tegas. Tapi tentu sesuai prosedur,” tutupnya.(*)
Editor : Suharnanto