JEMBRANAEXPRESS.COM– Pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan resmi dimulai pada Senin (21/7/2025).
Setidaknya 48 unit usaha termasuk vila, penginapan, dan warung makan di Pantai Bingin masuk dalam daftar pembongkaran Satpol PP Badung.
Namun di balik penertiban ini, mencuat klaim dari masyarakat yang menyebut telah mengelola lahan pesisir tersebut sejak era 1960-an.
Alex Barung, kuasa hukum dari Persatuan Masyarakat Pantai Bingin, menyatakan bahwa sejak puluhan tahun lalu warga telah memanfaatkan kawasan tersebut, awalnya untuk keperluan pertanian dan aktivitas nelayan.
Ia menyoroti bahwa penertiban saat ini justru dilakukan setelah sekian dekade, padahal masyarakat sudah lama mencari penghidupan di wilayah tersebut.
“Penguasaan lahan ini sudah berlangsung sejak 1960, jauh sebelum ada peraturan tata ruang. Perda tata ruang Bali saja baru terbit tahun 1989. Lalu kenapa pemerintah baru sekarang menertibkan?” ujar Alex.
Baca Juga: 48 Bangunan Usaha Ilegal di Pantai Bingin Pecatu Dibongkar Mulai 21 Juli, Anggaran Capai Rp600 Juta
Ribuan Warga Menggantungkan Hidup di Pantai Bingin
Menurut Alex, terdapat sekitar 1.500 hingga 2.000 orang yang kini menggantungkan hidup dari aktivitas usaha di kawasan Pantai Bingin.
Ia menyayangkan tidak adanya pendekatan humanis dari pemerintah sebelum mengambil langkah pembongkaran.
“Masyarakat tidak pernah diajak bicara soal solusi atau relokasi. Pemerintah seharusnya mengakomodir warga yang menggantungkan mata pencaharian di sini,” katanya.
Lahan Diketahui Milik Pemerintah Sejak 2001, Pengelolaan Diajukan Sejak 2023
Alex juga mengakui bahwa lahan Pantai Bingin memang telah ditetapkan sebagai milik pemerintah sejak 2001.
Bahkan, masyarakat melalui kelompoknya sudah mengajukan pengelolaan resmi kepada Pemkab Badung pada tahun 2023.
Namun, permohonan itu disyaratkan adanya pembagian hasil untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak menolak aturan, tapi pemerintah harus memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat yang sudah lama tinggal dan bekerja di sini,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga WNA Terlibat Adu Jotos di Bar Nusa Penida, Dua WNI Turut Diamankan Polisi
Rincian Usaha yang Dibongkar
Berdasarkan surat perintah pembongkaran dari Bupati Badung dengan nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, berikut beberapa rincian usaha yang terdampak:
- 100 kamar vila atau hotel siap dibongkar
- 12 usaha sejenis (tidak disebutkan jumlah kamar)
- 10 warung dan restoran, enam di antaranya menyatu dengan penginapan
Pembongkaran ini dilakukan karena seluruh bangunan berdiri tanpa izin di kawasan lindung pesisir Pantai Bingin, yang telah ditetapkan dalam Perda Tata Ruang.(*)
Editor : Suharnanto