JEMBRANAEXPRESS.COM – Warga Sidoarjo digemparkan oleh kasus penculikan balita berusia 1,6 tahun yang sempat viral di media sosial.
Aksi nekat penculikan balita ini dilakukan oleh sepasang kekasih asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial ADR ,22, dan BDN ,23.
Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap kedua pelaku di Yogyakarta setelah sempat melarikan diri. Korban, MZA, ditemukan selamat dalam dekapan pelaku.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengungkapkan, penculikan ini berawal dari kunjungan pelaku ke rumah korban di Kecamatan Sedati, Rabu (16/7/2025).
"Mereka (tersangka, red) datang ke rumah orang tua korban pada pukul 15.00 mengendarai sepeda motor. Kemudian mereka saling bercerita, ngobrol dengan ibu dan nenek korban," ujarnya.
Dengan alasan membelikan susu dan jajanan, pelaku membujuk korban hingga akhirnya dibawa pergi tanpa izin.
Orang tua korban sempat panik mencari ke toko terdekat, namun tak menemukan anaknya. Pencarian berlanjut ke Gedangan, tetapi nomor telepon ibu korban justru diblokir oleh pelaku.
Motif penculikan ini terbilang mengejutkan. Pelaku ADR mengaku kepada kekasihnya bahwa korban adalah anak kandungnya.
Ia juga menuding ibu korban memiliki utang yang belum dibayar, sehingga sang balita dijadikan “jaminan”.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Editor : Suharnanto