Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Sengketa Tanah Tibubeneng Kuta Utara Kian Panas, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap DPO Lenny Yuliana

Suharnanto • Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:40 WIB
Mila Thayeb salah satu kuasa hukum kasus tanah di Kuta Utara yang dikalahkan PTUN berdasarkan draf akta memberikan keterangan pers di Denpasar.
Mila Thayeb salah satu kuasa hukum kasus tanah di Kuta Utara yang dikalahkan PTUN berdasarkan draf akta memberikan keterangan pers di Denpasar.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus sengketa tanah di Tibubeneng, Badung Bali antara I Nengah Karna dengan Lenny Yuliana kembali mencuat ke publik.

 

Kuasa hukum I Nengah Karna, Mila Tayeb, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas dan menangkap Lenny Yuliana, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Desakan itu muncul setelah kliennya, I Nengah Karna, resmi mencabut surat pernyataan yang ditandatangani pada 5 September 2024. Menurutnya, surat tersebut dibuat dalam kondisi tekanan dan intimidasi.

 

“Lenny sekarang DPO atas perkara yang sama. Kami berharap kepolisian segera bertindak tegas untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Mila, Rabu (20/8/2025).

Awal Mula Sengketa Tanah Tibubeneng

Permasalahan bermula dari penjualan tanah milik Nengah Karna seluas 4.475 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3234. Lahan tersebut kemudian dipecah menjadi dua sertifikat baru, yakni SHM 707 seluas 1.800 m² dan SHM 708 seluas 2.500 m².

 

Rencananya, tanah itu dibeli oleh Lenny bersama saudaranya, Jeffry. Bahkan Jeffry sempat menandatangani transaksi.

Namun, meski gugatan sengketa tanah di PTUN dimenangkan Karna dan sudah inkrah, Lenny tetap berusaha menguasai tanah tersebut dengan mengirim orang suruhannya.

 

Video Intimidasi dan Pengacara Bermasalah

Kasus ini makin panas setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan intimidasi tanah Tibubeneng. Dalam video itu, seorang pengacara berinisial M terlihat mendatangi Nengah Karna bersama staf Lenny.

Belakangan terungkap, M ternyata telah diberhentikan tidak hormat dari organisasi advokat Peradi SAI karena terbukti melanggar kode etik.


“Pengacara yang mendatangi klien kami itu sudah resmi dicabut statusnya. Artinya, cara-cara yang digunakan jelas tidak profesional dan penuh tekanan,” ungkap Mila.

 

Surat Pernyataan Dicabut karena Paksaan

Nengah Karna kemudian mencabut surat pernyataan yang pernah dibuatnya. Ia mengaku saat itu dipaksa menandatangani dokumen setelah dua perempuan mendatangi rumahnya dan memberi ancaman.

 

Mereka menjanjikan bahwa tanahnya tidak akan hilang dan ia tidak akan masuk penjara, sehingga membuat Karna dan keluarganya ketakutan.

“Bahkan anak-anaknya pun ikut menandatangani karena merasa tertekan,” jelas Mila.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya berharap polisi segera menangkap Lenny Yuliana agar permasalahan sengketa tanah di Tibubeneng bisa diselesaikan secara hukum tanpa adanya tekanan maupun intimidasi.(*)

Editor : Suharnanto
#Daftar Pencarian Orang #lenny yuliana #Badung Bali #Tibubeneng Kuta Utara #sengketa tanah