Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Begini Nasib Enam Sopir yang Gegerkan Bandara Ngurah Rai Bali, Dijebloskan ke Tahanan Terancam 5 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:06 WIB
Enam driver taksi yang terlibat pengeroyokan di Bandara Ngurah Rai Bali dijebloskan ke tahanan.
Enam driver taksi yang terlibat pengeroyokan di Bandara Ngurah Rai Bali dijebloskan ke tahanan.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Polisi mengamankan enam sopir taksi yang terlibat keributan di Bandara Ngurah Rai Bali hingga melukai scurity.

 

Keenam sopir taksi tersebut diamankan polisi setelah terlibat pengeroyokan terhadap petugas sekuriti bandara Ngurah Rai pada Sabtu (23/8/2025) dini hari.

 

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan penangkapan enam pelaku yang kini sudah berstatus tersangka.

Mereka masing-masing berinisial IT ,26, ATN ,29, MLS ,28, AIS ,25, TN ,20, dan MIW ,26.

 

“Semua tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Keributan bermula dari protes sopir taksi koperasi LJ terhadap kebijakan perusahaan taksi online yang dianggap merugikan mereka karena adanya pembatasan jumlah orderan.

 

Ketegangan itu berujung pada aksi anarkis hingga dua petugas keamanan bandara menjadi korban.

 

 

Korban adalah Kadek PP ,33, asal Gianyar yang mengalami memar di pipi kiri dan bahu, serta Kadek AK ,27, asal Kuta dengan luka gores di dada dan memar di wajah.

Dari hasil pemeriksaan, para sopir taksi mengaku ikut mengeroyok korban. Ada yang memukul dengan tangan mengepal, menendang ketika korban terjatuh, hingga menarik paksa baju sekuriti.

 

Bahkan salah satu pelaku menggunakan cincin perak untuk memukul, yang menyebabkan luka gores di wajah korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian pelaku saat kejadian, cincin perak, topi biru, serta sepatu putih. Kini, keenam tersangka mendekam di Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

 

Atas perbuatannya, para sopir taksi dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

 

“Kami mengimbau agar seluruh pihak menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan anarkis di lingkungan bandara,” tegas Ipda Suka Artana.(*)

 

Editor : Suharnanto
#bandara ngurah rai #dijebloskan ke tahanan #enam sopir taksi #pengeroyokan #bali