JEMBRANAEXPRESS.COM – Gara-gara kecanduan judi online (judol), karyawan toko Planet Gadget Denpasar Rendi Firmansyah ,26, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Rendi didakwa menggelapkan sembilan unit handphone (HP) berbagai merek hingga merugikan toko Planet Gadget Rp81 juta lebih.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini Rendi didakwa melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau alternatifnya Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus bermula pada akhir November hingga awal Desember 2024 di toko Planet Gadget, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, tempat Rendi bekerja sebagai admin gudang.
Dengan gaji sekitar Rp3 juta per bulan, ia tergiur untuk menyalahgunakan kewenangannya.
“Terdakwa bertugas menerima barang dari pemasok, mencatat stok, hingga melakukan stok opname. Namun, HP dari gudang justru diambil untuk dijual kembali,” ungkap JPU dalam persidangan.
Untuk menutupi jejak, Rendi mengubah data ponsel dan nomor IMEI pada sistem, lalu mengalihkan catatan stok ke akun “transfer to PG”.
Setelah itu, ponsel-ponsel hasil curian dipasarkan melalui akun Facebook pribadi, dengan harga lebih murah Rp 1–2 juta dari pasaran.
Dalam dua pekan, ia berhasil menggelapkan sembilan unit ponsel premium, mulai dari Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 13, hingga iPhone 14.
Bahkan, pada 5 Desember 2024, ia nekat membawa kabur tiga unit iPhone sekaligus dan menjualnya dengan total Rp24 juta.
Aksi penjualan dilakukan lewat sistem COD (Cash on Delivery) di sejumlah lokasi, seperti Jalan Gunung Karang, Jalan Maluku, hingga depan Bank BNI Teuku Umar. Pembayaran diterima secara tunai maupun transfer ke rekening pribadinya.
“Seluruh uang hasil penjualan HP digunakan untuk deposit judi online, biaya hidup, dan hiburan malam. Akibat perbuatannya, PT Semua Karena Anugerah selaku pemilik toko mengalami kerugian Rp 81,02 juta,” tegas jaksa.(*)
Editor : Suharnanto