JEMBRANAEXPRESS.COM – Sidang kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan kasir dealer mobil Suzuki, Ni Putu Ririn Sukanadi memasuki agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Ni Putu Ririn Sukanadi, dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” tegas Jaksa Swastini dalam persidangan Kamis (28/8/2025).
Padahal, ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan mencapai 5 tahun penjara, namun JPU hanya menuntut dua tahun.
Kasus ini berawal ketika Ni Putu Ririn bekerja sebagai kasir di dealer mobil Suzuki PT Sejahtera Indobali Trada (SIT) Cabang Benoa, kemudian dipindah ke cabang Sanur.
Perbuatannya terbongkar saat perusahaan melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan terkait Term of Payment (TOP) pada bagian service.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa terdakwa merubah sistem pembayaran dari tunai ke kredit, memalsukan faktur, serta tidak menyetorkan tanda bukti penerimaan uang tunai ke kas besar. Ririn bahkan mengaku sudah menyalahgunakan uang perusahaan sejak Februari 2024.
Akibat aksinya, PT SIT Cabang Sanur mengalami kerugian hingga Rp192 juta. Kuasa hukum korban, Ari Laksmi Widiathama mengaku kecewa atas tuntutan JPU.
“Tuntutannya terlalu ringan, belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dalam hal ini PT SIT,” sebut Ari Laksmi dikonfirmasi usai sidang. (*)
Editor : Suharnanto