JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus kecelakaan di Jalan Raya Singaraja-Seririt yang renggut nyawa anggota Polantas Buleleng Aipda Kadek Sudi Adnyana ,40, akhirnya terungkap.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pada Senin (25/8/2025) malam, sekitar pukul 18.40 WITA, di Banjar Dinas Bajangan, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar Buleleng.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin, usai menabrak korban yang mengendarai motor Yamaha NMAX, pelaku yang mengendarai truk Mitsubishi Colt Diesel merah bernopol S-8718-HN kabur.
sopir truk berinisial AHP ,35, warga Tuban, Jawa Timur, malah kabur meninggalkan korban. Kasus ini pun langsung ditetapkan sebagai tabrak lari Buleleng.
Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Rekaman CCTV SPBU Dencarik yang berjarak 300 meter dari lokasi menjadi petunjuk penting.
Terlihat jelas truk merah dengan terpal hitam melintas kencang hanya dua menit sebelum kecelakaan.
Seorang saksi mata, Gede Budiada ,46, mengaku berada di belakang truk dan melihat langsung aksi ugal-ugalan sopir hingga menabrak korban lalu melarikan diri.
Dari rekaman CCTV, ETLE, hingga unggahan di media sosial, identitas truk dan sopir akhirnya terungkap.
Setelah menabrak korban yang merupakan anggota polisi, sopir truk panik. Ia berusaha menghilangkan jejak dengan melepas spakbor di rumah istrinya di Tuban, lalu membeli cat semprot di Kudus.
Di Demak, ia mengecat ulang pintu belakang truk dengan kombinasi putih-hitam serta menambahkan tulisan “SUPER” agar kendaraan sulit dikenali.
Namun, upaya itu sia-sia. Informasi terus mengalir hingga truk berhasil terlacak di wilayah Demak, Jawa Tengah. Dalam waktu 30 menit operasi penyekatan, Polres Buleleng bersama Polres Demak berhasil mengamankan sopir beserta barang bukti.
Selain truk Colt Diesel merah bernopol S-8718-HN, polisi juga mengamankan motor korban, SIM, STNK, nota jual beli jeruk, serta ponsel milik pelaku.
Penyidikan juga mengungkap bahwa pelaku sempat menerobos lampu merah tak jauh dari TKP usai kejadian.
Atas perbuatannya, sopir truk dijerat Pasal 312 dan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.(*)
Editor : Suharnanto