JEMBRANAEXPRESS.COM – Pengacara Togar Situmorang atau dikenal dengan julukan Panglima Hukum, ditahan Ditreskrimum Polda Bali.
Togar Situmorang yang pernah menjadi kuasa hukum artis Nikita Mirzani itu ditahan di Rutan Polda Bali pada Selasa (2/9/2025) malam.
Penahanan dilakukan usai Togar menghadiri panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka di Unit III Subdit IV Gedung RPK Polda Bali, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
“Setelah menjalani pemeriksaan cukup panjang sejak siang hingga malam, penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penahanan,” ungkap sumber internal, Rabu (3/9/2025).
Kabar penahanan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy. Hal yang sama disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Togar, Wayan Mudita.
“Iya, kemarin sudah keluar Sprinhan (Surat Perintah Penahanan) dari penyidik,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Dalam laporan tersebut, Togar diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
Togar sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama pada 4 Juli 2025. Ia kemudian mengajukan praperadilan guna menggugurkan status tersangkanya, namun upaya itu kandas di pengadilan.(*)
Editor : Suharnanto