JEMBRANAEXPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memfasilitasi penerbitan dokumen administrasi kependudukan berupa akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan.
Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Sosial Jembrana.
Baca Juga: Kapolres Jembrana Serahkan Bantuan untuk Personel Terdampak Banjir
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan.
Tujuannya untuk memastikan anak-anak yang belum memiliki identitas resmi bisa mendapatkan perlindungan hukum dan akses penuh terhadap layanan publik.
“Identitas anak sangat penting untuk mendukung hak mereka, baik dalam pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga legalitas pernikahan dan hak waris di masa depan,” ujar Salomina saat penyerahan dokumen, Rabu (17/9).
Baca Juga: Longsor di Lembah Sanggulan Tabanan, Pemkab Siapkan Rencana Bangun Jembatan Tahun 2026
Dalam pendampingan perdana, telah diterbitkan empat akta kelahiran dan empat KIA.
Dari jumlah tersebut, dua anak merupakan binaan LKSA di Kecamatan Melaya, sementara dua lainnya merupakan siswa SD di LKSA Pohsanten.
Selain pendampingan dokumen identitas, Kejari Jembrana juga membuka layanan konsultasi hukum berkelanjutan untuk lembaga, pemerintah, maupun pihak terkait.
Salomina menjelaskan bahwa tugas Kejaksaan dalam bidang Datun tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga mencakup pencegahan, pelayanan hukum, mitigasi risiko, pemulihan keuangan negara, hingga pembentukan peraturan.
Kejari Jembrana berharap langkah ini dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antarlembaga dalam menjamin hak anak sejak dini, khususnya kepemilikan identitas kependudukan yang sah.
Dengan adanya program ini, anak-anak yang masih menghadapi kendala administrasi diharapkan bisa mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya tanpa hambatan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa