Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Vonis Ringan Kasus Penggelapan Rp192 Juta di Dealer Suzuki Sanur Denpasar, Korban Kecewa!

Suharnanto • Jumat, 19 September 2025 | 21:50 WIB
Ni Putu Ririn Sukanadi (Baju Putih) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar.
Ni Putu Ririn Sukanadi (Baju Putih) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar.

JEMBRANAEXPRESS.COM – PT Suzuki Sejahtera Indobali Trada (SIT) kecewa  putusan hakim dalam kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Ni Putu Ririn Sukanadi.

 

Dalam sidang dipimpin hakim ketua AA Ayu Merta Dewi pada Kamis (18/9/2025), di PN Denpasar terdakwa Ni putu Ririn diputuskan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 

Oleh karena terbukti sebagaimana diuraikan dalam dakwaan terdakwa Ni Putu Ririn divonis penjara 1 tahun 8 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.

 

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Ni Putu Ririn Sukanadi, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim ketua.

Baca Juga: Penganiayaan Brutal di Denpasar, Pria Palembang Bersimbah Darah Dibacok Parang Teman Sekamar

Perusahaan Rugi Rp192 Juta

Kuasa hukum PT SIT, Ari Laksmi Widiathama, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian perusahaan yang mencapai Rp192 juta.

 

“Sangat disayangkan putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Padahal perbuatan terdakwa jelas merugikan perusahaan ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai vonis jauh lebih rendah dibanding ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan, yakni maksimal 5 tahun penjara.

 

Modus Penggelapan Terungkap Audit Internal

Kasus ini bermula ketika Ni Putu Ririn, yang bekerja sebagai kasir di dealer Suzuki PT SIT Cabang Benoa lalu dipindah ke Sanur, diduga melakukan manipulasi keuangan.

Audit internal perusahaan menemukan kejanggalan pada sistem Term of Payment (TOP) di bagian servis. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa Ririn mengubah pembayaran dari tunai ke kredit, memalsukan faktur, serta tidak menyetorkan bukti penerimaan uang ke kas besar.

 

Dalam pemeriksaan, terdakwa bahkan mengaku sudah menyalahgunakan uang perusahaan sejak Februari 2024, hingga akhirnya PT SIT Cabang Sanur menanggung kerugian sebesar Rp192 juta.(*)

 

Editor : Suharnanto
#PT SIT #penggelapan #vonis ringan #penggelapan dalam jabatan #PT suzuki sejahtera indobali trada