Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Proyek Kapling Tanah di Desa Sibang Gede Viral, Satpol PP Badung Pastikan Izin Sah

Putu Resa Kertawedangga • Senin, 22 September 2025 | 02:18 WIB
Satpol PP Badung saat memasang Pol PP Line di lokasi kapling tanah, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, beberapa hari lalu.
Satpol PP Badung saat memasang Pol PP Line di lokasi kapling tanah, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, beberapa hari lalu.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Proyek pembukaan lahan atau kapling tanah di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial.

Warga menduga aktivitas tersebut melanggar jalur hijau, namun hasil pengecekan Satpol PP Badung menyatakan proyek itu memiliki izin lengkap.

Baca Juga: BPBD Jembrana Cek Kerusakan Pura Taman Beji Pascabanjir dan Tangani Pohon Tumbang

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Badung, I Made Astika, Minggu (21/9/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang pemilik proyek untuk klarifikasi.

Langkah itu dilakukan bersamaan dengan pemasangan Pol PP Line pada 15 September 2025.

“Penataan lahan ini sebelumnya sempat kita berikan surat undangan dari Pol PP di Banjar Pekandelan, Desa Sibang Gede, tanggal 15 September 2025. Hari itu sempat viral dan langsung kita pasang Pol PP line,” jelas Astika, seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Baca Juga: 15 Pendaki Gunung Batukaru Digigit Anjing Liar, Dinkes Tabanan Pastikan Penanganan Medis

Astika menambahkan, pemasangan garis pengamanan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan pemilik yang juga berbeda.

Namun, penertiban akhirnya batal dilakukan setelah pemilik proyek menunjukkan dokumen izin yang sah.

Pada 17 September 2025, pemilik proyek membawa Nomor Induk Berusaha (NIB) No.1609250022149 dan KKPR No.18062510115103256.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, izin proyek tersebut telah divalidasi sesuai peruntukan tata ruang.

Baca Juga: Gerindra Bali Terus Salurkan Bantuan Korban Banjir Hingga Hari Ketujuh

Karena itu, Satpol PP Badung memutuskan untuk membuka kembali Pol PP Line pada 19 September 2025.

“Sebelumnya kami minta untuk menghentikan kegiatan sementara. Pemilik kooperatif, dan setelah dicek ke PUPR izinnya sudah sesuai,” jelas Astika.

Pasca dibukanya Pol PP Line, pembangunan kapling tanah di Desa Sibang Gede kembali dilanjutkan.

Meski demikian, Satpol PP Badung tetap melakukan pengawasan agar kegiatan sesuai aturan tata ruang dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara berharap masyarakat lebih bijak dalam mengunggah video terkait dugaan pelanggaran tata ruang.

Baca Juga: Kebakaran Besar Hanguskan Ruang Guru MI Fajar Nusantara Jembrana, Kerugian Rp150 Juta

“Saya awalnya mengira jalur hijau, namun setelah dicek di tata ruang, kawasan tersebut ternyata pemukiman skala rendah. Jadi kewenangan kami hanya sampai penghentian sementara dan meminta pemilik mengurus perizinan,” tegasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Satpol PP Badung #jalur hijau Desa Sibang Gede #izin tata ruang Badung #proyek viral Abiansemal #proyek kapling tanah Badung