JEMBRANAEXPRES.COM - Proses pembongkaran bangunan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, hampir rampung.
Satpol PP Badung memastikan hanya tinggal satu bangunan usaha tanpa izin yang masih dalam proses pembongkaran.
Targetnya, seluruh tahapan akan selesai dalam waktu kurang dari sepekan.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan lima alat berat berupa ekskavator untuk mempercepat pembongkaran.
“Tinggal satu saja bangunan yang on progres kami bongkar,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Bangunan terakhir yang masih berdiri disebut menjadi yang paling rumit.
Lokasinya berada di posisi rawan rubuh sehingga pengerjaan dilakukan ekstra hati-hati.
Baca Juga: Proyek Kapling Tanah di Desa Sibang Gede Viral, Satpol PP Badung Pastikan Izin Sah
“Harus dikerjakan hati-hati, rawan rubuh terperosok dari atas, kanan, kiri, bahkan bawah dekat pantai,” ungkap Suryanegara.
Selain alat berat, pembongkaran juga melibatkan tenaga manual untuk memotong besi-besi penyangga bangunan.
“Ini yang paling sulit, jadi kami tetap memakai tenaga manual untuk memotong besi bekas yang menghambat laju pembongkaran,” tambahnya.
Saat ini progres pembongkaran disebut telah mencapai 95 persen.
Suryanegara memperkirakan konstruksi bisa dituntaskan dalam 2–3 hari ke depan, sedangkan pembersihan puing-puing bangunan diperkirakan memakan waktu hingga satu minggu.
Baca Juga: BPBD Jembrana Cek Kerusakan Pura Taman Beji Pascabanjir dan Tangani Pohon Tumbang
“Progres hampir tuntas, tinggal pembersihan saja supaya kawasan tidak lagi membahayakan,” jelasnya.
Diketahui, puluhan usaha di Pantai Bingin dibongkar lantaran tidak memiliki izin usaha dan dibangun di lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Proses pembongkaran sendiri sudah dilakukan sejak 21 Juli 2025.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa