JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus berdarah di arena tajen Songan Kintamani dengan pelaku I Wayan Luwes ,56, alias Mangku Luwes alias Jero Luwes memasuki sidang perdana.
Mangku Luwes diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bangli dengan dakwaan melakukan pembunuhan pada Komang Alam Sutawan ,37, atau Komang Alam pada Selasa (30/9/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratih Kusuma Wardhani didampingi hakim anggota Seftra Bestian dan I Gede Parama Iswara, dengan pengamanan ketat dari Polres Bangli.
Agenda persidangan sempat tertunda sekitar satu jam karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, sebelum akhirnya majelis menunjuk penasihat hukum dari Posbakum PN Bangli.
Jaksa mendakwa Mangku Luwes melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau alternatif Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Humas PN Bangli Akbar Ridho Arifin menyebut sidang berjalan lancar dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan di arena sabung ayam (tajen) Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6/2025).
Mangku Luwes disebut tidak terima dengan adanya kegiatan sabung ayam di wilayahnya hingga terjadi cekcok yang berujung penusukan terhadap Komang Alam. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kintamani V, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, Mangku Luwes juga sempat dirawat di RSUP Prof Ngoerah Denpasar akibat luka yang dideritanya dalam insiden tersebut.(*)
Editor : Suharnanto