Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Dugaan Penyimpangan Retribusi Pelabuhan Kusamba, Kejari Klungkung Periksa 12 Pejabat Daerah

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 7 Oktober 2025 | 00:06 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memeriksa pejabat terkait retribusi Pelabuhan Kusamba.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memeriksa pejabat terkait retribusi Pelabuhan Kusamba.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyelidiki dugaan penyimpangan retribusi daerah di dua pelabuhan Desa Kusamba.

 

Penyelidikan ini berkaitan dengan pengelolaan retribusi yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung di Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana. .

 

Sejak awal September, Kejari Klungkung telah memeriksa sedikitnya 12 pejabat Pemkab Klungkung untuk menggali keterangan.

 

Salah satu yang dimintai klarifikasi adalah Plt Kepala BPKPD Klungkung, Dewa Gde Darmawan.

Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, membenarkan adanya penyelidikan terkait potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola retribusi pelabuhan.

 

Tahapan yang dilakukan saat ini adalah pengumpulan data serta bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

“Penyelidikan ini untuk memastikan apakah pengelolaan retribusi sudah sesuai prinsip good governance. Kami ingin tahu ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

 

 

Kejari Klungkung disebut telah memantau pengelolaan retribusi pelabuhan sejak beberapa bulan lalu.

 

Hal tersebut dilakukan setelah muncul indikasi ketidaktertiban dalam pencatatan serta setoran retribusi yang menjadi sektor vital penyumbang PAD.

Selain memeriksa pejabat keuangan daerah, penyidik juga menelusuri dokumen laporan keuangan, bukti setoran, dan sistem pencatatan retribusi yang berjalan selama ini.

 

“Kami dalami semua data dan dokumen agar tidak ada praktik yang menyalahi aturan,” tegas Jatikusuma.

 

Selain kasus dugaan penyimpangan retribusi pelabuhan Kusamba, Kejari Klungkung juga menyelidiki tata kelola perizinan daerah. Dalam perkara ini, sudah 18 pejabat dimintai keterangan untuk memastikan proses perizinan sesuai aturan hukum.

Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi, membenarkan adanya indikasi awal unsur pidana dalam kasus retribusi ini.

 

“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami buat terang dulu perbuatannya, apakah merupakan tindak pidana atau bukan. Namun, dari temuan sementara memang ada arah ke pidana,” ujarnya.

 

 

Ia menegaskan, penentuan perkara ini masuk ranah pidana umum atau pidana khusus akan diputuskan setelah pengumpulan bukti dan keterangan rampung.

 

“Kalau sudah masuk tahap penyidikan, baru bisa dijelaskan lebih rinci alur perkaranya. Saat ini masih penyelidikan,” tandasnya.(*)

 

Editor : Suharnanto
#pelabuhan kusamba #retribusi pelabuhan #Kejaksaan Negeri (Kejari) #klungkung #Penyimpangan Retribusi