Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Desa Adat Ungasan Siap Duduki GWK, Tuntut Pembongkaran Pagar Beton yang Tutup Akses Jalan Magadha

Putu Resa Kertawedangga • Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, bersama perbekel, prajuru, dan tokoh masyarakat saat menyampaikan berita acara penolakan pagar beton GWK, Sabru (11/10).
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, bersama perbekel, prajuru, dan tokoh masyarakat saat menyampaikan berita acara penolakan pagar beton GWK, Sabru (11/10).

JEMBRANAEXPRESS.COM - Suara penolakan keras kembali bergema dari Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung terhadap tindakan pembongkaran sebagian pagar beton milik manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Jalan Magadha.

Warga menilai pembongkaran yang dilakukan hanya sebagian itu belum menyelesaikan masalah, sebab masih ada tembok yang menutup akses menuju rumah penduduk.

Bahkan, jalan baru yang dibuat justru dinilai lebih berbahaya bagi masyarakat.

Baca Juga: Warga Jember Dibekuk Polsek Denpasar Barat: Kasus Pencurian HP di Rumah Warga Pemecutan

Sebagai bentuk sikap tegas, krama Desa Adat Ungasan sepakat untuk menduduki atau memblokir pintu masuk GWK apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.

Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, seusai melaksanakan persembahyangan bersama masyarakat di Pura Dalem Kahyangan, Sabtu (11/10).

Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, bersama perbekel, prajuru, dan tokoh masyarakat saat menyampaikan berita acara penolakan pagar beton GWK, Sabru (11/10).
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, bersama perbekel, prajuru, dan tokoh masyarakat saat menyampaikan berita acara penolakan pagar beton GWK, Sabru (11/10).

“Jika manajemen GWK tidak memenuhi rekomendasi dan aspirasi masyarakat, seluruh warga Desa Adat Ungasan beserta lembaga adat dan dinas akan menduduki pintu gerbang GWK,” tegas Disel Astawa.

Baca Juga: Gegara Puntung Rokok, Bangunan Warga Mendoyo Jembrana Ludes Kebakaran

Ia menjelaskan, keputusan itu merupakan hasil rapat prajuru Desa Adat Ungasan bersama desa dinas, kertha desa, saba desa, dan unsur lainnya yang digelar pada 4 Oktober 2025 di Kantor Perbekel Ungasan.

Hasil rapat tersebut tertuang dalam berita acara nomor 06.1/DAU/10/2025 tentang pagar beton GWK.

Sepuluh Poin Kesepakatan Desa Adat Ungasan

1. Mendorong rekomendasi DPRD Provinsi Bali agar disampaikan kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP Bali, dan Satpol PP Badung untuk meminta GWK membongkar pagar beton secara menyeluruh, sehingga akses masyarakat di lingkar timur dan barat terbuka kembali.

2. Jika rekomendasi tersebut diabaikan, pihak desa adat, perbekel, serta tokoh masyarakat dari 14 banjar dinas dan 15 banjar adat akan menggelar jumpa pers menyampaikan pernyataan sikap.

3. Apabila setelah jumpa pers GWK tetap tidak melakukan pembongkaran penuh, maka pintu gerbang GWK akan ditutup dan diduduki masyarakat Ungasan.

4. Pemerintah desa dan desa adat tidak akan menandatangani izin kegiatan GWK selama pagar tidak dibongkar sepenuhnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Denpasar-Gililmanuk: Sopir Mengantuk, Truk Boks Seruduk Pohon di Kaliakah Jembrana

5. Menolak pengalihan jalan yang disepakati sebelumnya antara pihak GWK, Gubernur Bali, dan Bupati Badung, karena tanah yang digunakan merupakan milik warga yang telah dijual.

6. Menuntut agar jalan Magadha dikembalikan seperti semula, yaitu akses masuk melalui selatan tulisan GWK Cultural Park ke arah timur menuju rumah penduduk.

7. Meminta manajemen GWK menjaga kebersamaan dan hubungan baik dengan masyarakat, tanpa memandang pergantian manajemen, bupati, atau gubernur.

Baca Juga: Ada Apa Warga Binaan Rutan Negara Jembrana Dites Urine Secara Mendadak, Ternyata Ini Hasilnya
8. Menyesalkan perbedaan data jalan lingkar timur dan barat GWK antara BPN Badung dan BPN Kanwil Provinsi Bali, karena menimbulkan kesan tidak adanya sinkronisasi.

9. Berdasarkan berita acara tahun 2007, disebutkan bahwa Pemkab Badung telah mengaspal badan jalan di lingkar timur dan barat, dan pengaspalan tidak akan dilakukan jika lahan tidak dilepaskan untuk kepentingan umum.

10. Menuntut GWK mematuhi PP No. 18 Tahun 2001 Pasal 43A yang melarang penutupan akses umum, serta UU No. 38 tentang Damija.

Baca Juga: Permudah Akses Permodalan bagi Calon Pekerja Migran, Bupati Kembang Lepas Dua PMI Jembrana Penerima Fasilitas Kredit Bersubsidi

“Kami mohon kepada Bapak Gubernur, Bupati Badung, dan manajemen GWK agar membuka komunikasi kembali, supaya akses jalan dibuka sepenuhnya,” tutup Disel Astawa.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Jalan Magadha #konflik akses jalan #Pagar GWK #Wayan Disel Astawa #GWK Cultural Park #gwk #Desa Adat Ungasan