Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pengakuan Sunardi, Suami Bunuh Istri di Denpasar: Merasa Stress Merawat Istri Sakit Stroke Sambil Jualan Pecel Madiun

I Gede Paramasutha • Selasa, 14 Oktober 2025 | 01:52 WIB
Sunardi ditahan di Polsek Denpasar Barat kasus pembunuhan pada istri.
Sunardi ditahan di Polsek Denpasar Barat kasus pembunuhan pada istri.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus suami bunuh istri di Denpasar akhirnya terungkap ke publik setelah tersangka Sunardi menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat.

 

Sunardi yang bekerja sebagai pedagang pecel Madiun tersebut ditahan Polsek Denpasar Barat setelah menghabisi nyawa istrinya sendiri, Evi Dwi Yulianawati, pada 16 September 2025.

 

Perempuan berusia 50 tahun itu sudah mengalami stroke sejak 2024. Tubuhnya lumpuh total, tidak bisa bicara, dan hanya terbaring di kamar kos sempit berukuran 3x4 meter di Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan III, Denpasar Barat.

Selama lebih dari setahun, Sunardi merawat sang istri seorang diri tanpa bantuan keluarga.

 

Ia memandikan istrinya, memberi makan, membersihkan luka, hingga mengganti pakaian setiap hari. Di sela-sela itu, ia tetap berusaha berjualan pecel meski sering terpaksa pulang cepat demi kembali merawat Evi.

“Saya capek sekali, kadang bertanya sampai kapan harus begini,” ucap Sunardi lirih sambil menangis saat diperiksa polisi, Senin (13/10/2025).

 

Aksi Tragis di Kamar Kos

Malam kejadian, Sunardi duduk di samping istrinya yang tertidur lelap. Dalam kondisi lelah dan depresi, ia mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya sendiri.

 

Namun ia kemudian berpikir, jika ia mati terlebih dulu, siapa yang akan merawat istrinya.

 

Dari pikiran itulah muncul niat gelap: membunuh istrinya sebelum bunuh diri.

Sekitar pukul 02.00 Wita, ia mengambil bantal bermotif polkadot yang ada di ujung ranjang. Ia menatap wajah wanita yang menemaninya selama 20 tahun, lalu membekapnya sambil berbisik, “Saya ingin mati, kamu juga tak ajak mati.”

 

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi menjelaskan, proses pembekapan berlangsung sekitar 15 menit.

 

“Korban sempat berontak, tangannya bergerak mencari udara, tapi pelaku tetap menekan bantal hingga istrinya meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga: Pengendara Yamaha Lexi Tewas Usai Tabrakan Lawan Truk di Jalan Hangtuah Sanur, Pengemudi Truk Kabur

Gagal Bunuh Diri, Lalu Menyerahkan Diri

Setelah memastikan Evi tak bernyawa, Sunardi mencoba mengakhiri hidupnya. Ia mencampur cairan pembersih Byclin, Wipol, dan Sprite ke dalam dua gelas plastik, lalu meminumnya. Meski mulutnya perih, ia belum mati.

 

Sunardi kemudian menyayat pergelangan tangan kirinya dengan pisau dapur. Namun hingga pagi hari, ia tetap sadar dan akhirnya menyerahkan diri ke Pos Polisi Monang-Maning.

 

Saat polisi tiba di lokasi, jenazah Evi ditemukan di atas tempat tidur tanpa luka terbuka. Di sampingnya ada bantal polkadot, pisau berlumur darah, serta botol cairan pembersih.

 

Dua buku nikah bertahun 2004 ikut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Ratusan WNA Diduga Jadi Korban Penipuan Agen Visa di Bali, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Dijerat Pasal KDRT dan Pembunuhan

Kini Sunardi menghadapi proses hukum serius. Ia dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik Denpasar, memperlihatkan betapa beratnya beban psikologis dan ekonomi yang dialami pelaku sebelum mengambil keputusan fatal.(*)

 

 

Editor : Suharnanto
#stroke #sunardi #pembunuhan #denpasar #suami bunuh istri