JEMBRANAEXPRESS.COM - Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tim gabungan Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang pada Senin (13/10).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah Banjar Tengah, Ni Kadek Marini, dengan melibatkan unsur kelurahan seperti Kepala Lingkungan Tinyeb dan Tengah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Polprades, hingga Kasi Trantib.
Tim menyasar sejumlah rumah kos di wilayah Lingkungan Tengah yang diketahui banyak dihuni oleh warga pendatang.
Kasi Trantib Kelurahan Banjar Tengah, I Komang Dwinda Murjana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta memastikan setiap penduduk pendatang telah melapor diri secara resmi.
“Tujuan sidak ini untuk memastikan penduduk pendatang sudah melaporkan diri. Dengan begitu, keberadaan dan aktivitas mereka dapat dipantau. Ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Dwinda.
Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi kos-kosan, tim menemukan 10 orang penduduk pendatang tanpa formulir F1.15, yaitu dokumen pengganti KTP sementara selama tinggal di Jembrana.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang berasal dari Bandung dan satu orang dari Jember.
“Kami langsung melakukan pembinaan. Dari 10 orang itu, dua sudah mendaftar dan mengurus formulir F1.15 di Mall Pelayanan Publik (MPP),” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin, mengingat jumlah rumah kos di wilayah Banjar Tengah cukup banyak dan berpotensi menimbulkan permasalahan administrasi jika tidak diawasi.
Baca Juga: Ratusan WNA Diduga Jadi Korban Penipuan Agen Visa di Bali, Kerugian Capai Rp3 Miliar
Sementara itu, Lurah Banjar Tengah Ni Kadek Marini menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan.
“Kami mengimbau setiap penduduk pendatang yang datang ke wilayah Banjar Tengah agar wajib melapor diri melalui pemilik kos, RT, dan kemudian diteruskan ke Kepala Lingkungan. Selanjutnya, Kepala Lingkungan akan menindaklanjuti dengan pengurusan formulir F1.15,” ujarnya.
Marini menambahkan, kesadaran masyarakat dalam melapor diri sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa