Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

DPRD Badung Tindaklanjuti Dugaan Komersialisasi Sempadan Pantai Timur Tanjung Benoa

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:33 WIB
Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan
Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan

JEMBRANAEXPRESS.COM - DPRD Kabupaten Badung kini menyoroti permasalahan penyewaan lahan di kawasan Pantai Timur Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

Lahan tersebut diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Badung yang dimanfaatkan pihak ketiga untuk kegiatan komersial.

Baca Juga: Honda Scoopy Hadirkan Edisi Terbatas Kuromi, Tampil Lucu, Trendi, dan Penuh Gaya

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya rencana pengecekan langsung ke lokasi.

Menurutnya, Komisi I dan Komisi III akan turun bersama untuk memastikan kejelasan status lahan yang disewakan.

“Kami masih jadwalkan itu. Yang pasti kami akan melakukan pengecekan aset yang disewakan dan sejumlah persoalan yang muncul di sana. Mudah-mudahan segera ada solusinya,” ujar Ponda Wirawan, Senin (13/10).

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, I Ketut Wisuda, juga telah membenarkan adanya kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak hotel di kawasan tersebut.

Baca Juga: Luh Sariani, Penjual Mawar yang Setia Hadir di Peringatan Bom Bali

“Jadi ada sewa dimaksud berkenaan dengan pemanfaatan dari pihak hotel yang bersifat komersial. Misalnya untuk menggelar event gala dinner, memasang payung pantai yang disewakan kepada costumer, dan kegiatan lainnya,” jelas Wisuda.

Ia juga tidak menampik bahwa sebagian lahan yang dimanfaatkan tersebut berada di sempadan pantai.

“Tanah sempadan pantai tersebut dicatatkan sebagai aset daerah, sesuai dengan SK Bupati tentang pemanfaatan dan inventarisasi tanah negara di Kecamatan Kuta Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, mengungkapkan bahwa pihak desa adat telah menyampaikan protes atas tindakan Hotel The Sakala Resort yang menanam belasan pohon kelapa di sempadan pantai depan hotel.

Baca Juga: KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi SPI 2024 di Jembrana: Pemkab Siap Perkuat Komitmen Antikorupsi

Menurutnya, penanaman pohon tersebut membuat kawasan pantai seolah menjadi private beach dan menghambat aktivitas masyarakat.

“Penanaman pohon kelapa itu seperti memagari pantai, sehingga kesannya jadi milik pribadi. Masyarakat jadi kesulitan kalau ingin mengadakan kegiatan, seperti lomba layang-layang,” ujarnya.

Rencana sidak DPRD Badung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status pemanfaatan lahan di sempadan pantai Tanjung Benoa, serta memastikan agar penggunaan aset daerah tidak melanggar aturan dan tetap memberi akses bagi masyarakat umum.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#dprd badung #Komisi III DPRD Badung #The Sakala Resort #aset daerah Badung #penyewaan lahan pantai #Pantai Tanjung Benoa #sempadan pantai