JEMBRANAEXPRESS.COM - Dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, Senin (13/10), Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang akan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah.
Empat Ranperda tersebut meliputi, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: DPRD Badung Tindaklanjuti Dugaan Komersialisasi Sempadan Pantai Timur Tanjung Benoa
Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Kabupaten Tabanan.
Baca Juga: Honda Scoopy Hadirkan Edisi Terbatas Kuromi, Tampil Lucu, Trendi, dan Penuh Gaya
Dalam paparannya, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa Ranperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Ranperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Sanjaya.
Dalam rancangan APBD tersebut, anggaran daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp2,165 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp167,575 miliar atau 7,18 persen dibandingkan APBD induk tahun 2025 yang mencapai Rp2,332 triliun.
Baca Juga: Luh Sariani, Penjual Mawar yang Setia Hadir di Peringatan Bom Bali
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,078 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,145 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp67,8 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.
“Regulasi ini akan memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, sekaligus memperkuat daya dukung alam sebagai modal utama pembangunan berkelanjutan,” tegas Sanjaya.
Terkait Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi dilakukan agar sejalan dengan kebijakan terbaru dan memperkuat upaya pencegahan kawasan kumuh.
“Penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan efektivitas pembiayaan serta optimalisasi penanganan kawasan permukiman kumuh, sehingga masyarakat mendapatkan lingkungan hunian yang sehat dan layak,” ujarnya.
Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Kelurahan Banjar Tengah Jembrana Gelar Sidak Penduduk Pendatang
Sedangkan Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Kabupaten Tabanan diarahkan untuk memperkuat identitas dan jati diri daerah.
“Regulasi ini menjadi wujud penegasan nilai luhur budaya, kebanggaan daerah, dan sejarah perjuangan Kabupaten Tabanan,” tutupnya.
Empat Ranperda ini diharapkan dapat segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Tabanan untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan program strategis Pemkab Tabanan ke depan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa