Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

DPRD Klungkung Siapkan Perda Penetapan Tari Sekar Cempaka dan Bunga Cempaka sebagai Maskot Daerah

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:26 WIB
Tari Sekar Cempaka.
Tari Sekar Cempaka.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Upaya memperkuat identitas budaya Klungkung terus dilakukan.

DPRD Kabupaten Klungkung kini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan menetapkan Tari Sekar Cempaka dan bunga Cempaka sebagai maskot resmi daerah mulai tahun 2026 mendatang.

Baca Juga: Komisi III DPRD Klungkung Soroti Kinerja dan Kendala Sektor Kesehatan

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghargaan terhadap warisan budaya lokal yang telah menjadi bagian penting dari berbagai kegiatan adat dan pemerintahan.

“Tari Sekar Cempaka sudah lama menjadi tarian penyambutan resmi di Klungkung, namun belum memiliki payung hukum. Kami ingin memberi dasar hukum yang kuat agar menjadi identitas resmi daerah,” ujar Agung Anom saat menghadiri Malam Penganugerahan KONI Klungkung Award 2025, Minggu (12/10).

Ia menargetkan proses penyusunan naskah akademik segera rampung agar Perda ini dapat ditetapkan pada tahun 2026.

Baca Juga: FWD Insurance dan PJI Gelar JA SparktheDream 2025, Dorong Generasi Muda Melek Finansial

“Ini merupakan usulan Perda inisiatif DPRD Klungkung agar simbol budaya ini sah secara hukum dan diakui sebagai identitas daerah,” imbuhnya.

Tari Sekar Cempaka sendiri diciptakan oleh seniman asal Klungkung, I Wayan Juana Adi Saputra, S.Sn., S.Fil.H, pada tahun 2010.

Tarian ini biasanya dibawakan oleh enam hingga sepuluh penari putri dengan gerak lemah gemulai yang melambangkan kesucian dan keindahan bunga cempaka.

Baca Juga: Maraknya Kebakaran Lahan, Pemkab Karangasem Anggarkan Armada Damkar Baru untuk Kecamatan Kubu

“Gerak dan makna tarian ini terinspirasi dari bunga cempaka yang dianggap suci, sebagai simbol bakti dan kesucian dalam budaya Bali,” jelas Agung Anom.

Sementara itu, budayawan Klungkung I Dewa Alit Saputra menilai perlunya kajian mendalam sebelum penetapan dilakukan.

Ia menekankan pentingnya melibatkan seniman, budayawan, dan masyarakat adat agar keputusan yang diambil benar-benar representatif.

“Harus ada rembuk budaya agar keputusan ini sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” ujarnya.

Dewa Alit juga mengingatkan bahwa Tari Sekar Cempaka lahir pada masa pemerintahan Bupati I Wayan Candra, ketika kegiatan PKK mengangkat tema bunga-bungaan seperti pucuk, sandat, dan cempaka sebagai inspirasi seni.

Baca Juga: Bupati Sanjaya Sampaikan Empat Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD, Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Tabanan

“Cempaka memang punya makna filosofis mendalam, namun secara ekologis tanaman ini tidak terlalu banyak tumbuh di Klungkung. Ini yang perlu jadi bahan pertimbangan,” tambahnya.

Meski masih dalam tahap pembahasan, rencana penetapan Tari Sekar Cempaka dan bunga Cempaka sebagai maskot daerah dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat jati diri budaya Klungkung.

DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menemukan keseimbangan antara keaslian budaya, nilai filosofis, dan karakter khas Klungkung, agar simbol yang dipilih benar-benar mencerminkan roh dan semangat masyarakat setempat.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#bunga cempaka #maskot daerah #Komisi III DPRD Klungkung #Tari sekar cempaka #klungkung