Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Reklame Kadaluarsa Ditertibkan, Satpol PP Jembrana Tegaskan Komitmen Penataan Kota

I Gde Riantory Warmadewa • Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:32 WIB
Petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban reklame kadaluarsa dan rusak di wilayah Kecamatan Jembrana, Selasa (14/10).
Petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban reklame kadaluarsa dan rusak di wilayah Kecamatan Jembrana, Selasa (14/10).

JEMBRANAEXPRESS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang kadaluarsa dan rusak di wilayah Kecamatan Jembrana.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memperindah wajah kota Jembrana.

Baca Juga: Bupati Kembang Dukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Melaya, Dorong Ekonomi Hijau dan Kesejahteraan Warga

Kegiatan penertiban berlangsung pada Selasa pagi, pukul 08.30 hingga 10.30 WITA, dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) I Ketut Jaya Wirata.

Dalam operasi tersebut turut dilibatkan personel Polprades Kecamatan Jembrana, Regu Pamsus II, dan staf PPUD.

Sebanyak enam reklame ditertibkan, terdiri atas satu reklame kadaluarsa dan lima reklame rusak yang dianggap mengganggu keindahan kota.

Lokasi penertiban meliputi Perempatan Surapati, Perempatan Adipura, serta Jalan Merak, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Baca Juga: Bupati Kembang Tinjau Kerusakan Jalan di Medewi, Tegaskan Aksi Cepat dan Responsif

Dari jumlah tersebut, dua reklame dikembalikan kepada pemiliknya, sementara empat lainnya diamankan di Kantor Satpol PP Jembrana.

Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menertibkan reklame yang melanggar, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan dan penataan estetika kota.

Petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban reklame kadaluarsa dan rusak di wilayah Kecamatan Jembrana, Selasa (14/10).
Petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban reklame kadaluarsa dan rusak di wilayah Kecamatan Jembrana, Selasa (14/10).

“Kami ingin menjaga keindahan dan keteraturan kota. Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut, dimulai dari wilayah kota, kemudian ke wilayah barat dan timur,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, penertiban reklame dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menaati aturan terkait pemasangan reklame.

“Mohon kesadaran dan kerja samanya bagi pemilik maupun pemasang reklame, baik baliho, spanduk, maupun pamflet, agar selalu memperhatikan ketentuan yang ada mulai dari zona, ukuran, cara pemasangan, hingga perizinannya,” pungkasnya.

Baca Juga: 278 Ekor Sapi Dikirim dari Bali ke Kalimantan, Tanda Kebangkitan Logistik Ternak di Pelabuhan Celukan Bawang

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Jembrana semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga keindahan lingkungan perkotaan.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#baliho #satpol pp jembrana #jembrana #rEKLAME Rusak #Kabupaten Jembrana #Reklame Kadaluarsa