JEMBRANAEXPRESS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang kadaluarsa dan rusak di wilayah Kecamatan Jembrana.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memperindah wajah kota Jembrana.
Kegiatan penertiban berlangsung pada Selasa pagi, pukul 08.30 hingga 10.30 WITA, dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) I Ketut Jaya Wirata.
Dalam operasi tersebut turut dilibatkan personel Polprades Kecamatan Jembrana, Regu Pamsus II, dan staf PPUD.
Sebanyak enam reklame ditertibkan, terdiri atas satu reklame kadaluarsa dan lima reklame rusak yang dianggap mengganggu keindahan kota.
Lokasi penertiban meliputi Perempatan Surapati, Perempatan Adipura, serta Jalan Merak, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.
Baca Juga: Bupati Kembang Tinjau Kerusakan Jalan di Medewi, Tegaskan Aksi Cepat dan Responsif
Dari jumlah tersebut, dua reklame dikembalikan kepada pemiliknya, sementara empat lainnya diamankan di Kantor Satpol PP Jembrana.
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menertibkan reklame yang melanggar, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan dan penataan estetika kota.
“Kami ingin menjaga keindahan dan keteraturan kota. Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut, dimulai dari wilayah kota, kemudian ke wilayah barat dan timur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban reklame dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menaati aturan terkait pemasangan reklame.
“Mohon kesadaran dan kerja samanya bagi pemilik maupun pemasang reklame, baik baliho, spanduk, maupun pamflet, agar selalu memperhatikan ketentuan yang ada mulai dari zona, ukuran, cara pemasangan, hingga perizinannya,” pungkasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Jembrana semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga keindahan lingkungan perkotaan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa