Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Lahan Sempadan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:16 WIB
SEWA PANTAI: Kondisi Pantai Tanjung Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan yang disewa oleh salah satu usaha.
SEWA PANTAI: Kondisi Pantai Tanjung Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan yang disewa oleh salah satu usaha.

JEMBRANAEXPRESS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menegaskan bahwa kerja sama dengan The Sakala Resort Bali terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi, Senin (13/10).

Baca Juga: Komisi I DPRD Tabanan Sidak Pabrik Mikol dan Pembangunan Tanpa Izin di Selemadeg Timur

Menurut Oka Parmadi, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah secara transparan dan akuntabel.

“Setiap bentuk pemanfaatan pantai harus dilakukan bersama pemerintah daerah. Dalam hal ini, hasil sewa pemanfaatan lahan sepenuhnya masuk ke Kas Daerah melalui mekanisme non-tunai. Tidak ada pembayaran secara cash. Semua dilakukan secara elektronik sebagai bentuk komitmen transparansi,” ujarnya.

SEWA PANTAI: Kondisi Pantai Tanjung Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan yang disewa oleh salah satu usaha.
SEWA PANTAI: Kondisi Pantai Tanjung Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan yang disewa oleh salah satu usaha.

Ia menegaskan, seluruh hasil sewa yang dibayarkan pihak penyewa tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dimasukkan dalam APBD Kabupaten Badung.

Setiap rupiah hasil pemanfaatan aset daerah akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Finance Manager di Denpasar Gelapkan Rp661 Juta Uang Mall, Ditangkap Saat Kabur ke Yogyakarta

Selain untuk optimalisasi, skema sewa tersebut juga berfungsi sebagai pengamanan aset daerah agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Penyewa tidak boleh menutup akses publik ke pantai. Pemanfaatan ini hanya untuk area view dan ruang pantai seperti penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas non-permanen lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Oka menambahkan bahwa penyewa memiliki kewajiban untuk menjaga keindahan, kebersihan, dan kelestarian lingkungan pantai. Termasuk di antaranya melakukan penataan dan penanaman pohon di area tersebut.

Baca Juga: Cemburu Buta Picu Penganiayaan di Kosan Banyuasri, Korban Alami Luka di Wajah dan Tangan

“Kami memahami bahwa isu ini menarik perhatian publik. Karena itu, Pemkab Badung selalu bersikap terbuka. Setiap kerja sama pemanfaatan aset daerah melalui proses kajian dan evaluasi instansi teknis agar tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” tegas mantan Lurah Seminyak itu.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Pemkab Badung #aset daerah Badung #Pantai Tanjung Benoa #Pemanfaatan lahan sempadan pantai #The Sakala Resort Bali