Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Babak Baru Kasus Korupsi Renovasi SMK Negeri 2 Negara, Dua Orang Tersangka Dilimpahkan ke JPU Kejari Jembrana

I Gde Riantory Warmadewa • Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:45 WIB
Dua tersangka kasus korupsi renovasi SMK Negeri 2 Negara dilimpahkan ke Kejari Jembrana.
Dua tersangka kasus korupsi renovasi SMK Negeri 2 Negara dilimpahkan ke Kejari Jembrana.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan renovasi  SMK Negeri 2 Negara.

 

Pelimpahan tersangka dengan barang bukti perkara korupsi renovasi SMK Negeri 2 Negara yang bersumber dari APBN 2019 tersebut dilakukan pada Selasa (14/10/2025) oleh penyidik Polres Jembrana.

 

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedua tersangka berinisial AM dan IKS untuk selanjutnya ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Kami telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan SMK Negeri 2 Negara tahun anggaran 2019,” ujar Salomina.

Dalam perkara ini, AM diketahui sebagai guru di SMK Negeri 2 Negara sekaligus anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan Renovasi/Revitalisasi.

 

Sementara itu, IKS bertindak sebagai penanggung jawab teknis proyek.

Keduanya diduga berkolaborasi dengan terpidana Adam Iskandar Bunga, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus serupa.

 

 

Hasil penyidikan mengungkap, ketiganya melakukan pemotongan dana bantuan dengan meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek, yaitu sekitar Rp239,7 juta.

Uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa pelaporan dan tidak dikembalikan ke kas negara.

 

Selama pelaksanaan rehabilitasi gedung, tidak ada pengarahan, bimbingan, maupun pengawasan resmi seperti yang disyaratkan.

 

Pekerjaan justru dijalankan langsung oleh IKS dan AM, sementara anggota tim lainnya hanya sebatas menandatangani dokumen administrasi.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp496.494.476.

 

“Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Kedua tersangka juga akan kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Negara,” tutup Salomina.(*)

Editor : Suharnanto
#Kejaksaan Negeri (Kejari) #jembrana #kasus korupsi #dua orang tersangka #renovasi SMK Negeri 2 Negara